KPK Gelar SPI Pendidikan 2026, Petakan Integritas Sektor Pendidikan Nasional
KPK RI resmi memulai SPI Pendidikan 2026. Jangan abaikan pesan WhatsApp yang masuk, suara Anda kunci perbaikan integritas sekolah Indonesia!
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi memulai pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan kondisi integritas serta mendorong perbaikan berkelanjutan di sektor pendidikan seluruh Indonesia.
Periode pengisian survei ditetapkan berlangsung mulai 13 April hingga 31 Juli 2026. Melalui survei ini, KPK mengajak seluruh elemen warga negara, mulai dari tenaga pendidik hingga wali murid, untuk berpartisipasi aktif memberikan data yang akurat.
Mekanisme Pengisian Melalui WhatsApp
Dalam pelaksanaannya, KPK menggunakan metode digital untuk menjangkau responden. Link kuesioner akan dikirimkan secara langsung melalui pesan WhatsApp. Pihak KPK mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa pesan yang diterima berasal dari nomor resmi.
"Kami mohon bantuan masyarakat untuk memberikan pemahaman bahwa pesan yang diterima dari nomor SPI Pendidikan adalah resmi dan bukan spam," tulis Tim SPI Pendidikan 2026 dalam keterangan resminya.
Terdapat empat nomor WhatsApp resmi yang digunakan untuk pengiriman (blast) kuesioner tersebut. Partisipasi aktif dari responden yang menerima pesan sangat diharapkan agar tingkat respon survei dapat berjalan optimal.
Transparansi dan Layanan Bantuan
Sebagai bentuk legalitas, KPK juga menyediakan akses terhadap surat resmi penunjukan survei yang dapat diakses oleh publik melalui tautan
Bagi masyarakat atau responden yang mengalami kendala teknis maupun membutuhkan informasi lebih lanjut selama periode survei, KPK telah menyediakan layanan pusat bantuan (Call Center) di nomor: 0811-21-198-198 ; 0811-41-198-198
Partisipasi publik dalam SPI Pendidikan 2026 dinilai sangat krusial. Data yang terkumpul akan menjadi dasar bagi pemerintah dan instansi terkait dalam menyusun kebijakan yang lebih bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi di lingkungan institusi pendidikan. [*]

0 Komentar