![]() |
| Ilustrasi Gambar: Perjuangan Hak Pekerja DR Minggu Seragih SH MH |
MEDAN [Bhayngkara News] — Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, resmi melaporkan dan mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI untuk melakukan evaluasi total terhadap perusahaan outsourcing atau alih daya yang diduga melanggar hak-hak normatif pekerja. Langkah itu dilakukan menyusul maraknya temuan pelanggaran terhadap pekerja kontrak di Sumatera Utara.
Disnaker Sumut telah melayangkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker RI. Evaluasi diminta menyusul banyaknya laporan terkait perusahaan penyedia tenaga kerja yang tidak menjalankan kewajiban sesuai aturan ketenagakerjaan.
Praktisi hukum dan pengamat ketenagakerjaan, DR. Minggu Saragih SH MH, mengatakan pelanggaran hak pekerja outsourcing masih banyak ditemukan di lapangan. Menurutnya, pekerja kerap tidak memperoleh uang kompensasi saat kontrak berakhir, tidak menerima THR, hingga kehilangan hak cuti bagi pekerja perempuan.
“Faktanya memang masih banyak perusahaan outsourcing yang melanggar hak-hak normatif pekerja, seperti tidak memberikan uang kompensasi saat berakhirnya kontrak kerja, tidak memberikan THR, serta tidak memberikan cuti haid, cuti hamil, melahirkan, dan cuti keguguran kepada pekerja perempuan,” ujar DR. Minggu Saragih SH MH di Medan, Senin (25/5/2026).
DR. Minggu Saragih SH MH yang juga menjabat Kepala Departemen Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan pada Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia Wilayah Sumatera menilai lemahnya fungsi pengawasan menjadi penyebab utama pelanggaran terus berulang. Ia menyebut praktik outsourcing selama ini sering merugikan pekerja karena pengawasan yang tidak berjalan maksimal.
Menurut dia, aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebenarnya sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa jika syarat PKWT dilanggar, maka status pekerja demi hukum berubah menjadi pekerja tetap atau PKWTT.
Selain itu, ketentuan teknis PKWT juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan memberikan uang kompensasi kepada pekerja kontrak yang masa kerjanya minimal satu bulan secara terus-menerus.
DR. Minggu Saragih SH MH menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan berhak memperoleh kompensasi sebesar satu bulan upah. Sementara masa kerja di bawah atau di atas 12 bulan dihitung secara proporsional berdasarkan lama bekerja.
Ia menambahkan, praktik di lapangan menunjukkan perusahaan outsourcing sering mengikuti keinginan perusahaan pengguna tenaga kerja agar tetap memperoleh kontrak kerja sama. Kondisi itu dinilai memicu pengabaian terhadap hak pekerja.
“Masalah ini sudah berlangsung lama dan bukan rahasia umum lagi. Yang menjadi korban selalu pekerja,” kata Minggu Saragih yang juga merupakan tenaga pengajar di Universitas Prima Indonesia.
Disnaker Sumut juga menyoroti adanya kesenjangan perlakuan antara pekerja tetap dan pekerja outsourcing di lingkungan perusahaan. Kondisi itu memicu diskriminasi fasilitas, kesenjangan upah, hingga rendahnya loyalitas pekerja akibat ketidakpastian kontrak.
Selain itu, dualisme manajemen antara perusahaan pengguna dan vendor outsourcing disebut sering menimbulkan persoalan baru. Dalam banyak kasus, tanggung jawab terhadap kecelakaan kerja maupun pemenuhan hak pekerja kerap saling dilempar antarperusahaan.
Dalam aspek hukum, pekerja outsourcing tetap memiliki hak yang sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui aturan Cipta Kerja. Hak tersebut meliputi THR, cuti haid, cuti melahirkan, hingga cuti keguguran dengan upah tetap dibayarkan penuh.
Untuk memperketat pengawasan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi praktik outsourcing hanya pada enam bidang pekerjaan tertentu. Regulasi baru itu diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum dan menekan pelanggaran hak normatif pekerja di sektor alih daya.[*red]
Legal Corner::
Jika Anda ingin mendalami masalah ini lebih lanjut, apakah Anda ingin membahas dari sudut pandang hak-hak pekerja yang dirugikan, atau dari sisi strategi manajemen perusahaan untuk mengatasi masalah ini? --> Konsultasi Hukum

0 Komentar