Lembaga Advokasi Pengguna Anggaran Negara (LAPAN) menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Pembina LAPAN, Haris Kelana Damanik, menyatakan bahwa program MBG merupakan kebijakan strategis pemerintah yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya anak-anak, terhadap asupan gizi yang layak.
Menurutnya, pengawasan ketat perlu dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan, maladministrasi, hingga ketidaktepatan sasaran dalam pelaksanaan program tersebut.
“Program ini bukan sekadar bantuan sosial, tetapi bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Karena itu, setiap potensi pelanggaran harus diawasi secara serius,” tegas Haris.
Dalam rangka memperkuat pengawasan, LAPAN akan menggandeng platform digital Jaga Dapur MBG sebagai sarana pelibatan masyarakat dalam melakukan kontrol sosial. Melalui platform tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai temuan di lapangan secara cepat dan berbasis data.
Direktur LAPAN, Arif Fani, menambahkan bahwa partisipasi publik menjadi faktor penting dalam memastikan keberhasilan program pemerintah.
“Kami mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi. Dengan dukungan teknologi, setiap indikasi pelanggaran dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain itu, LAPAN juga membuka Pos Pengaduan dan Bantuan Hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pelaksanaan program MBG. Pos ini bertujuan menerima laporan, memberikan pendampingan hukum, serta mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran.
LAPAN menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum dan akses keadilan, terutama dalam program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Ke depan, LAPAN akan terus melakukan investigasi lapangan serta menyusun rekomendasi kebijakan guna memperbaiki tata kelola program MBG agar lebih efektif dan tepat sasaran.
LAPAN juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan anggaran dalam program publik tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Sumber: Siaran Pers LAPAN
0 Komentar