MEDAN (Bhayangkara News)– Dewan Pimpinan Provinsi Sumatera Utara Gerakan Bela Negara Membangun Indonesia (DPP Sumut GBN-MI) mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait insiden penyerangan terhadap aparat TNI oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal China di Ketapang, Kalimantan Barat.
Ketua DPP Sumut GBN-MI, Iskandar, yang didampingi Vendra dan Zailani jajaran KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) serta beberapa Wakil Ketua DPP, menegaskan bahwa tindakan para WNA tersebut telah melampaui batas dan menghina kedaulatan negara.
"Perbuatan para WNA China ini telah mengoyak harga diri bangsa Indonesia. Mereka secara terang-terangan tidak menghargai aparat TNI dengan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan airsoft gun," ujar Iskandar dalam pertemuan di Medan, [Rabu/17/12].
Ancaman Terhadap Kedaulatan
Iskandar menekankan bahwa TNI merupakan garda terdepan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, serangan fisik yang mengancam nyawa prajurit saat bertugas bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman langsung terhadap martabat bangsa.
"Aparat TNI adalah penjaga negara dan rakyat. Ketika mereka diserang saat menjalankan tugas, itu artinya para pelaku sedang mengancam Indonesia secara keseluruhan. Kami tidak bisa membiarkan hal ini terjadi di tanah air kita sendiri," tegasnya.
Kronologi dan Fakta Lapangan
Dilansir dari laporan detikKalimantan, peristiwa ini terjadi di area PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) pada Minggu (14/12). Sebanyak 15 WNA dilaporkan menyerang lima anggota Yonzipur 6/SD dan petugas keamanan perusahaan yang saat itu tengah menertibkan penggunaan drone tanpa izin di wilayah tambang. Selain serangan fisik, dua unit kendaraan perusahaan juga dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat tindakan anarkis tersebut.
Mendesak Tindakan Tegas
Atas kejadian memprihatinkan ini, GBN-MI secara resmi menyampaikan tuntutan agar Pemerintah Republik Indonesia segera:
Mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan memberikan hukuman maksimal kepada seluruh pelaku.
Menindak perusahaan yang mempekerjakan WNA tersebut karena dianggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asingnya.
Melakukan deportasi dan memberikan catatan hitam (blacklist) agar para pelaku tidak dapat kembali menginjakkan kaki di Indonesia.
"Negara harus hadir dan menunjukkan wibawanya. Kami meminta pemerintah segera bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi preseden buruk bagi kedaulatan hukum kita," pungkas Iskandar. [MGO281176]


0 Komentar