Penyelidikan dan Penyidikan seharusnya diberikan kepada Polri untuk seluruh kasus Pidana. Kejaksaan telah diatur KUHAP untuk meneliti apakah berkas perkara yang telah disiapkan Polri layak untuk dilakukan penuntutan. Jadi menurut mantan Direktur LBH Medan 2006-2009 justeru kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi harus tunggal hanya diberikan kepada POLRI. Jaksa fokus pada meneliti apakah berkas perkara yang dikerjakan Penyelidik dan Penyidik Polri telah cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Aturan saat ini pun menjamin dikontrol nya penyelidikan dan penyidikan oleh POLRI dengan kewajiban memberitahu kan ke Jaksa dimulai nya penyidikan (SPDP) serta adanya Lembaga pengawas penyidikan di Internal Polri serta Lembaga praperadilan untuk menguji apakah penyidikan serta upaya paksa (tangkap, tahan, sita) yang dilakukan POLRI telah cukup.
Jadi Lembaga penegakkan hukum ke depan fokus pada tugas masing-masing. Penyelidikan dan penyidikan oleh POLRI dengan penilaian berkas oleh Jaksa untuk Penuntutan. Tugas Jaksa hanya untuk menuntut. Justeru penelitian doktoral saya kewenangan Jaksa untuk menuntut hukuman terhadap Terdakwa yang harus dibatasi.
Dalam Disertasi Doktoral saya 2021 yang mengangkat judul "Rekonstruksi Hak Korban dalam Penuntutan Terdakwa Berbasis Nilai Keadilan dan Kemanfaatan"saat ini kita membutuhkan suatu aturan agar jumlah tuntutan hukuman terhadap Terdakwa merupakan hak korban atau ahli warisnya.
0 Komentar