Mesuji Lampung, Bhayangkara News-Melalui pendamping hukumnya, pelapor tidak pidana 284 Perzinaan Bambang Hartono ( 30 )bin Tekat, Warga Indraloka II kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung
mendesak penyidik Polres Mesuji Lampung, Segera menuntaskan Pemeriksaan Terlapor  Selamet dan Sri Lestari Kedua pelaku perzinaan tempat kejadian perkara ( TKP ) Dusun Pekat rigester 45 Mesuji yang sudah dilaporkan Bambang dan pendamping hukumnya Junaedi S.H ke Polres Mesuji Lampung.

Informasi di desaknya penyidik Polres Mesuji oleh keluarga pelapor Bambang agar segera mempercepat penyelidikan terlapor Selamet dan Sri Lestari di sampaikan langsung oleh Bambang kepada wartawan di rumahnya di Tiyuh Indraloka II Rabu ( 10/7/2024 ) pukul 17.,00 WIB.

“ yaa mas sudah saya sampaikan kepada pak Junaedi agar segera mendesak penyidik Polres Mesuji untuk segera mempercepat penyelidikan dan penyidikan terhadap ke dua terlapor dan pak Junaedi meng iyakan,” ucap Bambang.

Untuk menidak lanjut keterangan Bambang wartawan menghubungi Junaedi,S.H melalui telpon seluler dan Junaedi sangat menyambut baik untuk memberi keterangan sejelas jelaanya kepada wartawan ,

“ Dapat saya benarkan keterangan yang di sampaikan Bambanng, saya sudah komonikasi dengan kanit PPA Polres Mesuji saya sampaikan apa yang menjadi harapan Bambang dan keluarganya agar penyidik satreskrim PPA Polres Mesuji meyegerakan proses penyelidikan dan penyidikan terlapor Selamet dan Sri lestari,Kanit PPA Bapak Nyoman merespon dengan baik dan akan menyegerakan proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Junaedi,S.H.

Lebih lanjut Junaedi mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini segera akan menghadirkan dua saksi dari unsur TNI dan Polri Babinsa dan Babinkatimas yang turut serta dalam penggerebekan perzinahan di kawasan register 45 Pekat Mesuji Lampung seperti permintaan penyidik Polres Mesuji untuk melengkapi berkas keterangan saksi.

Selamet Riyadi dan Sri Lestari keduanya beberapa bulan yang lalu di laporkan ke Polres Mesuji Lampung oleh Bambang Hartono suami sah Sri lestari saat itu akibat diduga melakukan perzinaan yang dikmaksut dalam pasal 284 KUHP.

Setiap orang yang melakukan persetubuhan  orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling bayak kategori II.