Aktivis lingkungan hidup dan pejuang iklim, Bahtiar, mengaku merasa dirugikan dan dicemari namanya oleh laporan yang tidak benar yang diterimanya melalui surat dari Polres Pelabuhan Belawan berdasarkan nomor surat B/2169/IX/RES.5.3/2023/Reskrim, atas laporan poin C (Laporan Informasi Nomor : R/129/LI/VIII/RES.5.3/2023/Reskrim, tanggal 28 Agustus 2023, tentang Diduga adanya Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak dilengkapi izin yang lengkap)
Beliau mengklaim bahwa laporan tersebut dimaksudkan untuk mencemarkan nama baiknya dan membatasi peran serta aktifnya dalam memperjuangkan isu lingkungan hidup dan iklim di wilayah tersebut.
Tetapi Bahtiar membuka lahan Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS3R SMJ) Desa Selemak yang telah mendapatkan izin resmi dari otoritas yang berwenang dan bahwa setiap tindakan yang diambilnya sejauh ini adalah sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku.
"Saya telah menjalani proses yang ketat dan mengikuti semua peraturan yang berlaku dalam mendirikan TPS3R ini," kata Bahtiar. "Tuduhan ini tidak hanya merusak reputasi saya, tetapi juga mencoreng nama baik upaya-upaya saya dalam melindungi lingkungan dan mendukung perubahan iklim yang lebih baik."lanjut beliau.
Bahtiar juga menambahkan bahwa TPS3R di Desa Selemak tersebut dirancang dengan sedemikian rupa dan perencanaan yang ketat untuk meminimalkan dampak lingkungan. Dia menegaskan bahwa dirinya dan timnya sangat peduli tentang keberlanjutan dan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan komunitas setempat untuk memastikan operasional TPS3R berjalan secara bertanggung jawab.
"Saya akan menindak lanjuti atas dugaan tersebut yang dilimpahkan ke saya dalam pencemaran nama baik saya."tegas beliau. (Red)



0 Komentar