DELI SERDANG [Bhayangkara News] - KCBI SUMUT meminta Perusahaan Pengelola Ikan Tuna di Sumatera Utara menghentikan tindakan Sewenang-wenang terhadap Karyawan.

Berita ini diterbitkan berawal kasus perusahaan ini menolak membayar gaji karyawan bernama S. Sinaga, yang merupakan seorang karyawan di sebuah perusahaan pengelola ikan tuna yang beralamatkan di Jalan Pulau Sumbawa KIM 2, kabupaten Deli Serdang, menjadi perhatian serius Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) wilayah Sumatera Utara.

Sampai berita ini diturunkan, gaji hak normatif atau gaji bulan Mei 2023 S. Sinaga belum juga dibayarkan oleh perusahaan. Meskipun sudah berulang kali memohon agar gajinya dibayarkan, perusahaan tampak cuek dan tidak perduli terhadap keluhan karyawan mereka.

Sebagai tanggapan atas masalah ini, pada tanggal 15 Juli 2023, S. Sinaga memberikan kuasa kepada LSM KCBI Sumut untuk menindaklanjuti permasalahan gajinya. DPW LSM KCBI Sumut pun mengirimkan surat untuk mediasi dengan perusahaan terkait. Namun, sayangnya, pihak pimpinan perusahaan tidak merespons upaya mediasi tersebut hingga berita ini diumumkan. Upaya mencari keberadaan perusahaan melalui kunjungan LSM KCBI Sumut tidak membuahkan hasil karena tidak ada petugas di tempat dan upaya kontak melalui telepon seluler dan WhatsApp juga tidak mendapatkan balasan.

Menurut informasi dari LSM KCBI Sumut, perusahaan PT Global Pacifik Seafood Industri selama 2 tahun terakhir telah melanggar beberapa peraturan hukum terkait ketenagakerjaan, antara lain:


  1. Tidak Membayar Upah Sesuai UU No 6 Tahun 2023 Pasal 88 A Ayat 3: Perusahaan diwajibkan untuk membayar upah kepada pekerjanya, namun dalam kasus ini, S. Sinaga belum menerima gajinya sesuai haknya.
  2. Pelanggaran terhadap PP No 35 Tahun 2021 Pasal 31: Aturan ini menetapkan waktu wajib lembur bagi pekerja, yaitu 5 jam atau lebih dalam sehari dengan upah yang sesuai. Namun, dalam kasus ini, upah lembur S. Sinaga tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  3. Tidak Mendaftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan: Selama 2 tahun berlalu, S. Sinaga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang mana merupakan pelanggaran terhadap UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pelanggaran-pelanggaran ini sangat serius dan perlu mendapatkan perhatian dari instansi terkait. LSM KCBI Sumut berharap perusahaan PT Global Pacifik Seafood Industri segera menyelesaikan permasalahan ini dan mematuhi aturan-aturan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berita ini akan terus diupdate dan LSM KCBI Sumut akan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan hak-hak pekerja dihormati dan dilindungi.[Sarman/Red]