Menurut Junimart, tindakan dugaan penggelapan 12 kilogram (kg) Narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan 9 oknum polisi yang bertuga di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, sangat merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, tindakan tegas harus segera diambil untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan narkoba.
"Kita sangat menyayangkan tindakan oknum polisi yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban malah melakukan penggelapan narkoba. Kita berharap bahwa Kapolri segera dapat bertindak dan mencopot Kapolda Sumut sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan oknum polisi di wilayahnya."ujar Junimart Girsang dalam siaran pers, Kamis (11/5/2023).
Junimart menambahkan bahwa pihak kepolisian harus lebih tegas dalam memberantas kejahatan narkoba dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ia juga meminta Kapolri untuk memastikan bahwa investigasi atas kasus penggelapan narkoba oleh oknum polisi Sumut dilakukan secara transparan dan profesional.
"Kami berharap bahwa pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan yang transparan dan terbuka kepada masyarakat mengenai tindakan yang telah diambil terhadap oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini."ungkap Junimart.
Hingga saat ini Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si, belum memberikan komentar mengenai permintaan pencopotannya oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Namun, Kapolri telah menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas atas oknum polisi yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan narkoba tersebut.
Penulis : Inang Jalaludin Shofihara
Editor : Sutan Malik

0 Komentar