Usut tuntas dugaan Korupsi Dana Desa di anggaran Badan Usaha Milik
Desa (BUMDES) di T.A. 2016 – 2019, yang diduga digunakan untuk kepentingan
pribadi oknum perangkat Desa Gohor Lama, kami Warga Gohor lama dan Aliansi
Pemuda dan Mahasiswa (Gerakan pemuda Islam Indonesia bersama Aliansi mahasiswa
Pembela rakyat Sumut) turun untuk sampaikan aspirasi ke Kejaksaan Tinggi Sumut,
Poldasu dan Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara.
Hari ini, Kami bersama warga masyarakat Desa Gohor lama, ingin
menyampaikan aspirasi kami tentang adanya dugaan Praktik Korupsi Anggran Dana
Desa di Desa melalui program BUMDES T.A. 2016 - 2019, Dugaan praktek korupsi
ini dalam bentuk penyelewengan/penyelahgunaan BUMDES pada T.A. 2016 – 2019, yang diduga dilakukan oleh Oknum Kades, padahal ada Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 07 Tahun 2016
tentang Penetapan Tim Pelaksana Operasional BUMDESA “Berkah Gohor Lama Maju”
tanggal 28 Desember 2016,-. Praktik korupsi ini
tersistematis, dikarenakan tidak pernah
mendapatkan informasi yang jelas
tentang adanya BUMDES, dan siapa orang – orang yang bertanggung jawab dalam
pengelolaan BUMDES pada T.A. 2016 – 2019, kata Astrada selaku Koordinator Aksi.
Akibat tidak jelasnya keberadaan BUMDES pada T.A. 2016 – 2019 ini,
kami menduga Negara telah dirugikan dari Anggaran Dana Desa (ADD) di T.A.
2016 -2021. Karena warga Desa Gohor Lama tidak pernah mengetahui dan merasakan
manfaat dari unit usaha yang di buat oleh BUMNDES, apalagi untuk mendapatkan
Informasi tentang keberadaan BUMDES, dimana seharusnya sebagai warga Desa
Gohor Lama berhak untuk mendapatkan Informasi tersebut, baik melalui Papan
Pengumuman di Balai Desa maupun melalui Kadus – kadus yang berada di Desa,
tegas Astrada.
Dan kami juga melihat adanya banyak kerugian baik itu
Materil maupun Immateril yang di alami warga desa akibat dampak dari perbuatan
oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab di Pemerintah Desa Gohor Lama.
Apalagi ternyata ada dugaan beberapa dari Warga Desa Gohor Lama yang namanya di
catut dalam Struktur ke Pengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Padahal
mereka yang di catut namanya tidak pernah tahu di tunjuk dalam Struktur
kepengurusan bahkan tidak pernah merasa dirinya di undang untuk menghadiri
dalam Rapat Musyawarah Desa;
Maka atas dasar adanya dugaan dugaan Korupsi tersebut, kami
meminta kepada Aparat Penegakkan Hukum, dalam hal ini Kapoldasu, Kejatisu,
BPKP, KPK dan Satgas Dana Desa serta Dinas PMD Sumut untuk segera mengusut
tuntas dan menangkap pejabat Desa Gohor Lama yang diduga terlibat dalam
penyelewengan serapan dana badan usaha milik desa (BUMDES) T.A 2016-2019.
Aspirasi masyarakat ini juga secara tertulis telah kami sampaikan
ke Ketua KPK dan Ombusmen serta BPKP Pusat, serta Satgas Dana Desa Pusat, dan
Kami Aliansi Pemuda dan Mahasiswa beserta warga gohor lama dengan tegas meminta
kepada seluruh Instansi terkait dalam hal ini Kapolda Sumut,Kejatisu,dan dinas
PMD Prov Sumut serius dengan persoalan ini, Buka mata , hati dan telinga. Kami
akan akan terus mematau dan akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, sampai
aspirasi kami ini didengar oleh Pemerintah, tutur Sulais Taufiq selaku
Koordinator Aksi dari LSM AMPERA, (Aliansi Pemuda dan Mahasiswa) beserta Warga
Gohor Lama.
1 Komentar
Usut terus oknum desa gohor lama.
BalasHapus