Advokat BAHU sambangi Polsek Helvetia meminta pihak Kepolisian Helvetia segera menangkap Pelaku-pelaku penaniayaan dan pelaku yang diduga sebagai actor dibelakang kejadian penganiayaan secara beramai-ramai tersebut.

Kedatangan kami ke Polsek Helvetia ini, pertama untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus klien kami yang menjadi korban penganiayaan tersebut, kedua mendesak agar kasus ini ditangani dengan serius dengan menangkap pelaku-pelakunya, serta meminta pada kepolisian untuk mengembangkan perkara ini lebih jauh, karena dugaan kami ada Aktor intelektual nya di dalam persitiwa penganiayaan ini, ujar Muhardi, SH selaku Katim Kuasa Hukum dari BAHU, didampingi oleh Ismail, SH, M. Robiansyah, SH.

Sebagaimana diketahui bahwa telah terjadi peristiwa penganiayaan secara bersama-sama di muka umum pada hari minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 05.40 Wib di sekitar Jl Gatot Subroto gg Famili Sei Sikambing, Medan. Dimana 3 (tiga) orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut, dan telah kami laporkan ke Polsek Helvetia Medan dengan LP Nomor : LP/B/265/V/2022/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Poda Sumatera Utara, tanggal 29 Mei 2022. Dari hasil koordinasi dengan pihak Polsek Helvatia, diperoleh informasi bahwa, pihak penyidik akan memanggil saksi – saksi Kepling untuk dimintai keterangannya dan akan melakukan konprontir.

BAHU akan  serius menanggapi kasus  ini, hal ini sudah merupakan komitmen dan dedikasi BAHU sebagai sayap Partai NasDem dalam melayani masyarakat pencari  keadilan. Kita berharapa pihak Kepolisan segera menangkap pelaku yang diduga sebagai tersangka karena pelakunya mudah dikenali oleh korban yang notabene ada yang tinggal dilokasi kejadian. Kami akan terus mendesak dan memantau perkembangan kasus ini sampai pelaku diproses sesuai hokum yang berlaku untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kata Ariffani, SH selaku Ketua DPW BAHU Sumut, didampingi Sofyan Syahputra, SH dan Sukadamai Laia, SH, MH di kantor DPW Partai NasDem Sumut.



Menurut kajian kami, perkara ini sudah masuk dalam ranah pasal 351 (2) KUHPidana dikarenakan karena akibat perbuatan pelaku, klien kami sampai hampir 7 hari tidak dapat bekerja, karena luka luka berat, dimana seharusnya pelaku bias di segera ditangkap dan ditahan karena ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Kami berterimakasih pada pihak Polsek Helvetia dan Polrestabes Medan yang cepat tanggap daalam merespon pengaduan kami, dan kami berharap dengan semboyan PRESISI nya, kasus ini segara dilimpahkan ke Pengadilan, tegas Advokat M. Robiyansyah juga pengurus BAHU ini.

 

Ariffani, SH menyampaikan, pada masyarakat apabila mengalami, melihat dan mendengar adanya dugaan tindak pidana, kami persilahan mengadukannya pada Posko Konsultasi dan Bantuan Hukum BAHU Partai NasDem Provinsi Sumatera Utara. Posko ini dapat diakses langsung dan Gratis/tidak dipungut biaya ke secretariat BAHU di kantor DPW Partai NasDem Prov. Sumut, atau dapat menghubungi Call Centra /WA 0812 84000 409. Dok/AA