Advokat BAHU sambangi Polsek Helvetia meminta pihak Kepolisian Helvetia segera menangkap Pelaku-pelaku penaniayaan dan pelaku yang diduga sebagai actor dibelakang kejadian penganiayaan secara beramai-ramai tersebut.
Kedatangan kami ke Polsek Helvetia ini, pertama untuk
menanyakan perkembangan penanganan kasus klien kami yang menjadi korban
penganiayaan tersebut, kedua mendesak agar kasus ini ditangani dengan serius
dengan menangkap pelaku-pelakunya, serta meminta pada kepolisian untuk
mengembangkan perkara ini lebih jauh, karena dugaan kami ada Aktor intelektual
nya di dalam persitiwa penganiayaan ini, ujar Muhardi, SH selaku Katim Kuasa
Hukum dari BAHU, didampingi oleh Ismail, SH, M. Robiansyah, SH.
Sebagaimana diketahui bahwa telah terjadi peristiwa
penganiayaan secara bersama-sama di muka umum pada hari minggu tanggal 29 Mei
2022 sekitar pukul 05.40 Wib di sekitar Jl Gatot Subroto gg Famili Sei
Sikambing, Medan. Dimana 3 (tiga) orang menjadi korban dalam peristiwa
tersebut, dan telah kami laporkan ke Polsek Helvetia Medan dengan LP Nomor :
LP/B/265/V/2022/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Poda Sumatera Utara, tanggal 29 Mei
2022. Dari hasil koordinasi dengan pihak Polsek Helvatia, diperoleh informasi
bahwa, pihak penyidik akan memanggil saksi – saksi Kepling untuk dimintai
keterangannya dan akan melakukan konprontir.
BAHU akan serius
menanggapi kasus ini, hal ini sudah
merupakan komitmen dan dedikasi BAHU sebagai sayap Partai NasDem dalam melayani
masyarakat pencari keadilan. Kita
berharapa pihak Kepolisan segera menangkap pelaku yang diduga sebagai
tersangka karena pelakunya mudah dikenali oleh korban yang notabene ada yang
tinggal dilokasi kejadian. Kami akan terus mendesak dan memantau perkembangan
kasus ini sampai pelaku diproses sesuai hokum yang berlaku untuk
mempertangungjawabkan perbuatannya, kata Ariffani, SH selaku Ketua DPW BAHU
Sumut, didampingi Sofyan Syahputra, SH dan Sukadamai Laia, SH, MH di kantor DPW
Partai NasDem Sumut.
Menurut kajian kami, perkara ini sudah masuk dalam ranah
pasal 351 (2) KUHPidana dikarenakan karena akibat perbuatan pelaku, klien kami
sampai hampir 7 hari tidak dapat bekerja, karena luka luka berat, dimana seharusnya pelaku bias di segera
ditangkap dan ditahan karena ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Kami
berterimakasih pada pihak Polsek Helvetia dan Polrestabes Medan yang cepat
tanggap daalam merespon pengaduan kami, dan kami berharap dengan semboyan
PRESISI nya, kasus ini segara dilimpahkan ke Pengadilan, tegas Advokat M.
Robiyansyah juga pengurus BAHU ini.
Ariffani, SH menyampaikan, pada masyarakat apabila mengalami,
melihat dan mendengar adanya dugaan tindak pidana, kami persilahan
mengadukannya pada Posko Konsultasi dan Bantuan Hukum BAHU Partai NasDem
Provinsi Sumatera Utara. Posko ini dapat diakses langsung dan Gratis/tidak
dipungut biaya ke secretariat BAHU di kantor DPW Partai NasDem Prov. Sumut,
atau dapat menghubungi Call Centra /WA 0812 84000 409. Dok/AA



0 Komentar