Kepercayaan masyarakat pada Badan Advokasi Hukum (BAHU)
Partai NasDem Provinsi Sumatera Utara sebagai sebuah wadah penampung aspirasi
permasalahan hokum masyarakayt, semakin meluas. Hal ini dibuktikan dengan
adanya laporan pengaduan masyarakat Desa Gohor Lama, Kabupaten Langkat untuk
mendapatkan Bantuan Hukum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dana desa yang diduga
dilakukan seseorang berinisial SD sejak tahun 2014 s.d 2019. Kita akan dalami
dan lakukan pengembangan atas pengaduan ini.
BAHU akan serius
menanggapi Pengaduan masyarakat ini, hal ini sudah merupakan komitmen dan
dedikasi BAHU sebagai sayap Partai NasDem dalam melayani masyarakat
pencari keadilan. Sejak dibentuk sampai
saat ini, BAHU yang di dalamnya bergabung sebanyak 25 Advokat ini, telah
melakukan advokasi hukum terhadap beberapa kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak, PKDRT,
serta Korupsi, kata Ariffani, SH selaku Ketua DPW BAHU Sumut, didampingi Sofyan
Syahputra, SH dan Sukadamai Laia, SH, MH di kantor DPW Partai NasDem Sumut.
Sebagai sayap Partai BAHU mempunyai tugas dan fungsi secara
internal Memberikan Bantuan Hukum pada Pengurus, kader Partai Nasdem yang
berkonflik dengan hukum baik dalam masalah konflik Pemilihan Legistaif yang
akan di gelar di 2024 mau diluar permasalahn Pilleg. Selain itu, secara
ekternal, BAHU diamanahkan untuk turut berpartisipasi dalam memberikan Bantuan
Hukum pada masyarakat umum. Upaya ini dalam rangka memperkuat simpatik dan
positive respons masyarakat pada Partai NasDem, dengan tujuan akhir Partai
Sumut Juara 2024, sebagaimana arah yang disampaikan oleh Ketua DPW Partai
NasDem Sumatera Utara.
Aulia Firdaus, SH selaku Wakabid Advokasi dan Bantuan
Hukum bersama Katim Abdul Razak SH dan
Zoelfikar, SH, meyampaikan bahwa Dugaan adanya Tindak Pidana Koropsi ini akan
kita tindaklanjuti dengan langkah advokasi, koordinasi dengan aparat BPKP,
Kejaksaan Tinggi serta KAD Sumatera Utara. Langkah ini kita lakukan setelah
mendapatkan informasi, data dan fakta dari klien/warga Gohor lama, yang sudah
juga kita lakukan Gelar Perkara secara internal BAHU. Selanjutnya kita akan memonitor
perkembangannya dilapangan, sembari memperkuat data-data lain yang diperlukan. Harapan
kita, pelaku yang pencuri uang Negara ini, dihukum seadil adilnya.
Kepada masyarakat, kami menyampaikan apabila mengalami,
melihat dan mendengar adanya dugaan tindak pidana, kami persilahan
mengadukannya pada Posko Konsultasi dan Bantuan Hukum BAHU Partai NasDem
Provinsi Sumatera Utara. Posko ini dapat diakses langsung ke secretariat BAHU
di kantor DPW Partai NasDem Prov. Sumut, atau dapat menghubungi Call Centra /WA
0812 84000 409, tegas Alfarius Polintino, SH selaku Wakabid Pelayanan Hukum
didamping Wakabid Litbang Yosua TR Panjaitan, SH.,MH. Dok/AA




0 Komentar