Hari ini 22 Juli 2022, Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem Prov. Sumut sepakat menandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama (MOU) dengan Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI). Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk secara bersama-sama menyatukan potensi bersama, melakukan advokasi perlindungan hak pertanahan masyarakat kelompok dampingan BPRPI.
Setelah Kami BAHU dan BPRPI berdisiku panjang menyamakan pikiran dan
pandangan tentang situasi dan kondisi yang ada, maka terbangun pandangan, Visi
dan misi untuk menyatukan kemampuan yang
kita miliki secara bersama sama, medorong lahirnya kebijakan public yang lebih
baik dan pro pada warga masyarakat BPRPI tanpa diskriminasi. Ujar Ariffani,
SH.,MH selaku Ketua BAHU Partai Nasdem Sumut, didampingi oleh Ketua BPRPI Harun
Nuh.
Kami melihat ada kejanggalan dalam permasalahan warga dalam memperoleh
hak SHM atas tanah yang saat ini mereka kuasai sudah bertahun tahun. Alas
haknya ada dan otentik, serta telah teruji secara Litigasi melalui putusan –
putusan peradilan umum di tingka PN, PT dan Mahkamah Agung, dan sesuai dengan
PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanag, akan tetapi mengapa sampai
saat ini mereka belum bisa mensertifikasikannya menjadi Sertifikat Hak Milik. Untuk
itu kami akan melakukan kajian lebih dalam melalui FGD, Koordinasi dengan pihak
pemerinta, BPN, Gubernur dan instansi pemerintah terkait lainnya.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan,,artinya tidak
boleh ada perlakukan diskriminasi dalam bentuk apapun pada warga Negara Indonesia,
termasuk juga diskriminasi didalam perlakuan hokum dalam memperoleh hak untuk
mensertifikasi tanah warga kelompok BPRPI. Asumsi ini kita munculkan, bukan
tanpa alasan, karena menurut data yang kami peroleh dari BPRPI, sudah segudang bukti
dan akta otentik alas hak yang dimiliki oleh mereka, akan tetapi sampai
sekarang sangat sulit untuk mendapatkan pengakuan Hak haknya. Mengapa ini bias terjadi?,
Padahal disisi lain, ada pihak yang dengan gampang dapat meguasai tanah-tanah
tersebut, ini kan sunggu aneh. Dugaan kita ada perlakuan diskriminasi hak pada
warga masyarakat ini. Oleh karena itu, sejalan dengan komitmen pemerintah Presiden
Jokowi untuk mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia, maka kami BAHU
dan BPRPI berharap instansi Pertanahan di Sumatea Utara, mendukung program
Presiden tersebut, ujar Harun Nuh didampingi oleh Fery Pribadi dari BPRPI.
Bersama, kita akan menyusun lagkah-langkah
advokasi hokum baik secara Litigasi maupun Non Litigasi guna mencapai tujuan
yang kita harapkan, masyarakat bisa mendapatkan haknya dalam mensertifikasi
tanah yang mereka kuasai sampai saat ini. Apa permasalahan hokum dan
administrasi yang melingkupinya, akan segera terurai dengan jelas dan terang,
tegas Muhardi, SH selaku Katim Advokasi BAHU didampingi Pengurus BAHU Yosua
Panjaitan, SH.,MH, Aulia Firdaus, SH., dan Zoelfikar, SH.


0 Komentar