Hari ini 22 Juli 2022, Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem Prov. Sumut sepakat menandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama (MOU) dengan Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI). Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk secara bersama-sama menyatukan potensi bersama, melakukan advokasi perlindungan hak pertanahan masyarakat kelompok dampingan BPRPI.

Setelah Kami BAHU dan BPRPI berdisiku panjang menyamakan pikiran dan pandangan tentang situasi dan kondisi yang ada, maka terbangun pandangan, Visi dan misi  untuk menyatukan kemampuan yang kita miliki secara bersama sama, medorong lahirnya kebijakan public yang lebih baik dan pro pada warga masyarakat BPRPI tanpa diskriminasi. Ujar Ariffani, SH.,MH selaku Ketua BAHU Partai Nasdem Sumut, didampingi oleh Ketua BPRPI Harun Nuh.

Kami melihat ada kejanggalan dalam permasalahan warga dalam memperoleh hak SHM atas tanah yang saat ini mereka kuasai sudah bertahun tahun. Alas haknya ada dan otentik, serta telah teruji secara Litigasi melalui putusan – putusan peradilan umum di tingka PN, PT dan Mahkamah Agung, dan sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanag, akan tetapi mengapa sampai saat ini mereka belum bisa mensertifikasikannya menjadi Sertifikat Hak Milik. Untuk itu kami akan melakukan kajian lebih dalam melalui FGD, Koordinasi dengan pihak pemerinta, BPN, Gubernur dan instansi pemerintah terkait lainnya.



Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan,,artinya tidak boleh ada perlakukan diskriminasi dalam bentuk apapun pada warga Negara Indonesia, termasuk juga diskriminasi didalam perlakuan hokum dalam memperoleh hak untuk mensertifikasi tanah warga kelompok BPRPI. Asumsi ini kita munculkan, bukan tanpa alasan, karena menurut data yang kami peroleh dari BPRPI, sudah segudang bukti dan akta otentik alas hak yang dimiliki oleh mereka, akan tetapi sampai sekarang sangat sulit untuk mendapatkan pengakuan Hak haknya. Mengapa ini bias terjadi?, Padahal disisi lain, ada pihak yang dengan gampang dapat meguasai tanah-tanah tersebut, ini kan sunggu aneh. Dugaan kita ada perlakuan diskriminasi hak pada warga masyarakat ini. Oleh karena itu, sejalan dengan komitmen pemerintah Presiden Jokowi untuk mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia, maka kami BAHU dan BPRPI berharap instansi Pertanahan di Sumatea Utara, mendukung program Presiden tersebut, ujar Harun Nuh didampingi oleh Fery Pribadi dari BPRPI.

Bersama, kita akan menyusun lagkah-langkah advokasi hokum baik secara Litigasi maupun Non Litigasi guna mencapai tujuan yang kita harapkan, masyarakat bisa mendapatkan haknya dalam mensertifikasi tanah yang mereka kuasai sampai saat ini. Apa permasalahan hokum dan administrasi yang melingkupinya, akan segera terurai dengan jelas dan terang, tegas Muhardi, SH selaku Katim Advokasi BAHU didampingi Pengurus BAHU Yosua Panjaitan, SH.,MH, Aulia Firdaus, SH., dan Zoelfikar, SH.