Landak – Kalbar ( Bhayangkaranews.id ) Serbuan Vansinasi di Wilayah Kodim 1201 / Mph
diperluas sesuai perintah bapak Presiden Republik Indonesia dimana kegiatan
tersebut untuk mencegah wabah Covid – 19.
“ Koramil 1201 – 08 / Mandor kali ini mengawal kegiatan
Vasinasi di Balai Desa Sebadu Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, ( 15/07/2021).
“ Sebagaimana kita ketahui
untuk sasaran Vaksin Tahap pertama berjumlah 90 Orang, yang mencakupi 3 Desa
diantanara desa Sebadu sekitar 30 Orang, desa Mengkunyit sekitar 30 Orang dan
Desa Semenok sekitar 30 Orang.
“ Danramil 1201 – 08 / Mandor Kapten Czi. Joko Umbaran
mengatakan “ Adakah reaksi atau gejala yang terjadi pasca vaksinasi COVID, Secara
umum, vaksin tidak menimbulkan reaksi pada tubuh. Namun, jika hal ini terjadi,
maka reaksi tersebut sebatas reaksi ringan. Reaksi ini sama dengan reaksi yang
mungkin terjadi setelah seseorang mendapatkan vaksinasi dari vaksin lainnya.
“ Reaksi dan gejala yang mungkin terjadi pasca vaksinasi
dalam dunia medis dikenal dengan istilah KIPI (Kejadian Ikutan Pasca
Imunisasi).
“ Apa saja KIPI yang dapat terjadi pasca vaksinasi COVID, Reaksi
KIPI dibagi menjadi reaksi lokal,reaksi sistemik, dan reaksi lain. KIPI pada
vaksin COVID hampir sama dengan vaksin lainnya. Reaksi lokal ringan, meliputi
nyeri, kemerahan, bengkak, pada tempat suntikan.
“ Reaksi lokal berat, meliputi selulitis atau peradangan pada
jaringan yang terjadi karena infeksi bakteri. Reaksi sistemik yang mungkin
terjadi meliputi demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi
(arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.
“ Reaksi berat lainnya namun jarang terjadi adalah syok
anafilaktik. Reaksi yang satu ini dapat mengancam nyawa jika tidak segera
mendapat penanganan.
“ Demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan, tenaga
kesehatan akan melakukan pemantauan dan observasi, sehingga jika reaksi berat
ini terjadi, maka dapat segera ditangani.
“ Dilanjutkan Oleh Orang Nomor Satu di Koramil 1201 – 08 /
Mandor Kapten Czi. Joko Umbaran Ini
yang sangat penting sekali, Yang perlu dilakukan 30 menit setelah pasca
vaksinasi, Jika Anda berada di sarana kesehatan, Anda dapat menunggu 30 menit
di ruang tunggu. Jika tidak terjadi apapun, maka Anda dapat pulang dan beraktivitas
seperti biasa. Jika terjadi sesuatu, maka tenaga kesehatan di sarana kesehatan
tersebut siap untuk melakukan penanganan sesuai prosedur.
“ Jika Anda tidak sedang di sarana kesehatan, maka Anda bisa
melapor ke tenaga kesehatan tempat Anda divaksinasi atau datang ke IGD
terdekat, jika dalam kurun waktu 30 menit Anda mengalami kondisi setidaknya
salah satu dari gejala dan tanda di bawah ini, Bibir mendadak bengkak atau
kemerahan, Mendadak sesak atau nafas tidak nyaman dan Mendadak pingsan atau
tidak sadarkan diri
“ jika terjadi reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan
kemerahan pada tempat suntikan Anda dapat melakukan, Kompres dingin pada lokasi
tersebut, Meminum obat paracetamol sesuai dosis.
“ setelah divaksinasi
masih tetap harus perlu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat meski sudah
vaksinasi COVID, sebab di lingkungan masyarakat masih belum terbentuk
herd-immunity atau kekebalan berkelompok untuk penyakit COVID.
“ Tetap menjalankan protokol kesehatan Ikut serta dalam
edukasi sekitar untuk partisipasi dalam program vaksinasi COVID-19, Ungkap
Beliau. (054_R)



0 Komentar