Ngabang – Kalbar (Bhayangkaranews,id) Satuan Tugas (satgas) Sapu Bersih (saber) Pungutan Liar Kabupaten Pemerintah Kabupaten Landak menggelar sosialisasi pencegahan praktik pungutan liar (pungli) di wilayah Kabupaten Landak, Rabu (16/06/2021).
Kegiatan tersebut dibuka Wakil Bupati Landak didampingi
Sekretaris daerah Kabupaten Landak dan Wakapolres Landak selaku ketua satgas
pungki Kabupaten Landak.Acara itu juga turut dihadiri Kapolres Landak AKBP Ade
Kuncoro, Kepala Kejari Landak Sukamto, Perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi
Ngabang, Danyon Armed 16 Ngabang Mayor Arm Yoga Permana, Anggota Komisi C DPRD
Landak Cahya Tanus, OPD Kabupaten Landak, dan Camat se Kabupaten Landak.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi
menyampaikan kehadiran para peserta sosialisasi merupakan refleksi dari
kesungguhan dan komitmen bersama untuk terus berupaya mewujudkan pemerintahan
yang bersih, berwibawa dengan bersama-sama dan bahu membahu untuk terlibat
dalam memberantas tindakan korupsi khususnya terkait dengan praktik pungutan
liar yang dapat mengganggu pelaksanaan pelayanan publik di Kabupaten Landak.
“Ada
beberapa aspek yang dapat mempengaruhi terjadinya pungli, diantaranya penyalahgunaan
jabatan atau kewenangan, sehingga seseorang dapat melanggar disiplin seperti
pungutan liar,” ungkapnya.
Lebih jauh Wakil Bupati Landak menjelaskan bahwa Presiden
Republik Indonesia sangat serius melakukan upaya pemberantasan terhadap
Pungutan Liar, dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016
tentang Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang kemudian ditindaklanjuti dengan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/s) tahun 2016 tentang Pengawasan
Pungutan Liar Pemerintah Daerah.
“Selanjutnyaa melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
700/4277/Sj tertanggal 11 Nopember 2016 tentang Pembentukan Unit Satgas
Pemberantasan Pungli Tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota menjadi dasar Saya
untuk membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di
Kabupaten Landak melalui Keputusan Bupati Landak Nomor: 5/Inpekstorat/Tahun
2021 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Landak,” jelas
Heriadi.
Dirinya menerangkan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Kabupaten
Landak ini dengan tujuan tertanggulanginya praktik pungli yang dilakukan oleh
aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Diharapkan terbangunnya
perubahan mindset aparatur dalam pelayanan masyarakat dengan prinsip zero
pungli namun tetap mengutamakan pelayanan prima dan terciptanya dan masyarakat
untuk menolak segala bentuk pungli dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku,”
harap Wakil Bupati Landak.
Kemudian acara dilanjutkan dengan paparan materi oleh Wakapolres
Landak Kompol Sri Harjanto, SH yang merupakan Ketua Satgas Saber Pungli
Kabupaten Landak kepada seluruh peserta. (054_R)
0 Komentar