“Kubu Raya- Kalbar ( Bhayangkaranews.id ) Sejak
dimulainya Operasi Keselamatan Kapuas 2021 tanggal 14 April 2021 yang lalu
Polres Kubu Raya Gencar melaksanakan Kegiatan himbauan PROTOKOL KESEHATAN
COVID-19 kepada masyarakat Kubu raya melalui Personil OPS Keselamatan Polres
Kubu Raya dibantu SatPol PP Kubu Raya di Wilayah Kec.Sungai Raya Kab. Kubu Raya
(19/04/2021) malam
“Tim gabungan Polres Kubu Raya Dan Satpol PP kabupaten Kubu Raya
memberikan himbauan terkait dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan
protokol kasehatan di masa Panfemo Coivd-19
dan mensosialisasikan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 64 tentang
Protokol kesehatan pencegahan pengendalian covid -19 kepada pengguna jalan dan
tempat keramaian lainya sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid - 19.
“malam ini
personil gabungan Polres Kubu Raya dan satpol-PP Kab.Kubu Raya bersama-sama
melakukan giat justitia melalui Operasi keselamatan kapuas 2021 dengan
mendatangi tempat-tempat keramaian seperti Kafe-kafe serta warung Kopi guna
lakukan penertiban Prokes dalam upaya pengendalian Covid-19 di wilayah kubu
raya” kata Paursubbag Humas Polres Kubu Raya Aiptu Dodik Yulianto
“Dari hasil kegiatan penerapan Prokes yang dilakukan tim gabungan masih
menemukan masyarakat tidak patuh dengan prokes sehingga kita berikan berupa
sanksi hukuman sosial ditempat agar setiap melakukan aktifitas diluar rumah
tetap menerapakan prokes dengan tetap mengunakan masker, tidak menutup
kemungkinan nantinya jika masyarakat tidak mematuhi Prokes yang sudah
diterapkan pemerintah daerah tidak dilaksanakan kita akan berikan sanksi tegas
berupa denda sebagaimana sesuai Pergub no 103 tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan”tambahnya. (054_R)
0 Komentar