Kubu Raya- Kalbar [bhayangkaranews.id] - Tim OPS pekat Kapuas 2021 Polsek Kubu Polres Kubu
Raya yang melaksanakan giat "OPS Pekat Kapuas 2021" Polres Kubu Raya.
Mengamankan Peredaran Minuman Keras Di sebuah kafe/karaoke Milik SA (52) Di
Dusun karya Desa Kubu Kecamatan Kubu pada hari Rabu (31/03/2021) pagi dini
hari
Berdasarkan Surat Perintah
Kapolres Kubu Raya Nomor: Sprin / 251 / III/ OPS 1.3./2021 tgl 24 Maret 2021
tentang pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan " Pekat Kapuas 2021
" dan Surat Perintah Kapolsek Kubu Nomor: Sprin / 63 / III/ OPS 1.3./2021
tgl 24 Maret 2021.tentang pelaksanaan operasi Pekat
Kapolsek Kubu Iptu Salahudin, SHI
beserta personil polsek Kubu melakukan operasi pekat di wilyah hukum polsek
kubu berhasil mengamankan sejumlah minuman keras yang di juala di salah satu
kafe milik SA (52) yang menjual Miras.
Saat dikonfirmasi kapolsek Kubu
Iptu Salahudin, SH mengatakan” berdasarkan informasi masyarakat Kami polsek
kubu raya melaksanakan operasi pekat kapuas 2021 sesuai surat perintah Kapolres
Kubu Raya dimana dalam pelaksanaannya kami beserta personil mendapati informasi
bahwa disalah satu kafe/ karaoke di dusun karya desa kubu ada yang menjual
miras Ilegal berbagai jenis” kata kapolsek
Kapolsek juga menambahkan” adapun
miras yang berhasil kita amankan VODKA
iceland triple distiled @700ml sebanyak 4 (empat) botol, VODKA iceland triple distiled @500ml sebanyak
3 (tiga) botol, Anggur Merah merk ORANG TUA @620ml sebanyak 8 (delapan) botol,
BIR Hitam merk GUINNESS @620ml sebanyak 3 (tiga) botol, BIR Putih merk ANKER @620ml sebanyak 3 (tiga)
botol serta LIKEUR TEQUILA merk Elenford @500ml sebanyak 2 (dua) botol (kosong,
terdapat sisa minum).dan atas temuan tersebut barang bukti dan pelaku kita
amankan ke polsek kubu guna pemeriksaaan lebih lanjut”tambah kapolsek. (
054_R )


0 Komentar