CIANJUR, [bhayangkaranews.id] - Oknum Sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cianjur, Jawa Barat berinisial C, diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 49,5 gram.
Selain kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, oknum sipir tersebut juga aktif sebagai pengguna. Hal itu diketahui setelah kepolisian melakukan test urine terhadap tersangka dengan hasil positif.
Kapolres
Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, menyatakan, bahwa penangkapan oknum sipir lapas
itu berawal dari hasil pengembangan kasus dari tiga orang tersangka lainnya
yang telah lebih dahulu ditangkap. .
Lanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka oknum sipir itu telah menjalankan aksinya sebagai pengedar dan pengguna sabu cukup lama.
"Oknum
sipir di Lapas Klas IIB Cianjur itu ditangkap dengan barang bukti sabu seberat
49,5 gram. Oknum itu ditangkap bersama tiga tersangka lainnya yang telah lebih
dulu ditangkap. Penangkapannya tadi malam di tempat kerja tersangka,"
paparnya pada, Kamis,31/12/20. .
Diketahui
Tak hanya mengedarkan sabu di luar, oknum sipir lapas Cianjur itu juga
mengedarkan sabu di dalam lingkungan lapas.
.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya
tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) junto pasal
132 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal
seumur hidup. Pungkasnya. [050-HAG]
0 Komentar