TASIKMALAYA,
[bhayangkaranews.id] – Dalam
rangka untuk meningkatkan kesadaran warga masyarakat agar patuh dan taat
menerapkan protokol kesehatan, Polres Ciamis Polda Jabar secara intens
memasifkan pelaksanaan operasi yustisi. Pelaksanaan operasi yustisi ini
dilakanakan oleh seluruh satuan fungsi dan Polsek Jajaran baik di wilayah
Kabupaten Ciamis maupun Pangandaran.
Seperti yang dilaksanakan di wilayah
hukum Polsek Cijulang Polres Ciamis tepatnya di Bunderan Alun Alun Cijulang,
pada Selasa (26 Januari 2021). Operasi ini dilaksanakan oleh lima anggota
Polsek Cijulang Polres Ciamis.
Kapolsek Cijulang AKP Rahmad Fanani
mengatakan, Operasi yustisi ini dilaksankan berdasarkan instruksi presiden
nomor 6 tahun 2020 tentang pengendalian penyebaran Covid-19 dan atensi
pimpinan. Sehingga diharapkan kegiatan ini dapat membantu pemerintah dalam
upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kami tidak akan henti-hentinya
menggelar operasi yustisi dalam rangka menumbuhkan kesadaran warga untuk patuh
dan taat mempedomani protokol kesehatan. Dengan kedisiplinan warga menerapkan
protokol kesehatan, kita turut serta membantu pemerintah dalam upaya memutus
rantai penyebaran Covid-19," kata Kapolsek.
Selain penindakan langsung, Kapolres
menambahkan, personel yang bertugas juga menyampaikan edukasi protokol
kesehatan yang 5M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari
kerumunan dan membatasi mobilitas. Selain itu juga disampaikan instruksi Bupati
No.1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah Kabupaten Pangandaran.
"Semoga operasi yustisi yang
dilakukan secara intens ini dapat kembali mengingatkan masyarakat bahwa corona
masih ada. Sehingga kita dapat terus disiplin melakukan pencegahan dengan
selaku menerapkan pola hidup bersih dan sehar serta penerapan protokol
kesehatan yang 5M," pungkasnya.
Dalam operasi kali ini, sebanyak 9
warga dilakukan penindakan langsung oleh petugas gabungan lantaran tidak
menggunakan masker secara benar. Mereka diberikan tindakan langsung berupa
teguran lisan. [048-HB]

0 Komentar