TASIKMALAYA, [bhayangkaranews.id] – Tim pengawas protokol kesehatan berhasil menindak ratusan pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Ciamis. Penindakan dilakukan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mandiri di Kabupaten Ciamis.
Penindakan kali ini dilaksanakan
secara mobile ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Ciamis. Lokasi yang
dituju meliputi Alun-alun Ciamis-Taman Lokasana-Jln Jendral Sudirman-Jln
Banagara-Jln Pahlawan hingga kembali lagi ke Alun Alun Ciamis.
"Pengawasan penerapan PPKM
Mandiri di Kabupaten Ciamis hari ini, petugas gabungan menindak 740 orang yang
melanggar protokol kesehatan. Sebabyak 621 orang diberikan teguran lisan, 28
orang teguran tertulis, 31 diberikan sanksi sosial, dan 60 orang diberikan
sanksi fisik," ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si.,
seusai kegiatan pengawasan penerapan PPKM di Kabupaten Ciamis, Selasa (26
Januari 2021).
Lebih lanjut, AKBP Hendria mengatakan,
pengawasan di hari pertama penerapan PPKM Mandiri dilaksanakan oleh ratusan
personel gabungan. Mereka terdiri dari 160 personel Polres Ciamis Polda Jabar,
50 anggota TNI dari Kodim 0613/Ciamis dan Subdenpom III/2-3 Ciamis, 50 petugas
Satpol PP Kabupaten Ciamis, dan 20 petugas kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten
Ciamis.
"Tim pengawas tidak hanya melakukan
penindakan. Tetapi mereka juga menyampaikan himbauan protokol kesehatan 5M
(memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan
menghindari kerumunan). Selain itu juga disampaikan peringatan tegas kepada
beberapa tempat usaha, Caffe Paris Kopi, Caffe Jasuke Gayam, Caffe Minuman
Dahaga, Lapang GR Futsal, RM Angkringan Sehati, dan Sorodot Caffe," kata
Kapolres.
Kapolres berharap penerapan PPKM ini
akan berdampak positif kepada warga masyarakat Kabupaten Ciamis dalam
penanganan Covid-19. Mulai dari kesadaran mempedomani protokol kesehatan hingga
penurunan status zona setingkat atau lebih baik dari sebelumnya.

0 Komentar