CIANJUR, [bhayangkaranews.id]
- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali diberlakukan di provinsi
Jawa dan Bali. Pemerintah akan membatasi aktivitas masyarakat di dua provinsi
ini pada 11-25 Januari 2021 mendatang.
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pembatasan
itu bukan bersifat pelarangan kegiatan. “Pembatasan ini bukan pelarangan
kegiatan namun pembatasan aktivitas,” kata Airlangga dalam konferensi pers
virtual seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden
Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/1).
Airlangga menjelaskan pembatasan di sejumlah wilayah
dilakukan setelah pemerintah melihat perkembangan pandemi Covid-19. Di mana
beberapa negara sudah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, terutama
dengan adanya varian baru Covid-19 yang bersifat menular.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional ini memaparkan, wilayah-wilayah di Pulau Jawa dan Bali itu juga
diberlakukan Pembatasan Sosial Berkskala Mikro (PSBM). “Penerapan pembatasan
mikro ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujarnya
Lanjutnya disampaikan bahwa pembatasan kegiatan tersebut dilakukan
merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pemberlakuan PSBB tersebut juga berdasarkan empat
parameter yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
sebesar tiga pesern, tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen,
kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen dan keterisian rumah
sakit untuk tempat tidur dan ICU di atas 70 persen.
Sehingga hal tersebut membuat PSBB harus kembali
diterapkan, terlebih di Jawa dan Bali. Di pulau Jawa, beberapa kota atau
kabupaten harus kembali menerapkan kebijakan tersebut.
Seperti halnya di Provinsi Jawa Barat, ada beberapa kota
atau kabupaten seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan
Kabupaten Bekasi yang masuk dalam Jabodetabek akan melakukan PSBB. Sementara di
luar Jabodetabek seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi
pun turut melakukan PSBB.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pusat Informasi
Satuan Tugas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman
Faisal mengatakan, Cianjur masih dalam zona kuning, sehingga untuk mengajukan
hak PSBB belum difasilitasi oleh pemerintah pusat dan provinsi.
“Kalau statusnya bukan PSBB, berarti tidak boleh ada
penyekatan. PSBB itu kan penyekatan, tapi penyekatan dengan pengecualian
seperti industri dan ekonomi yang boleh berjalan. Hanya kegiatan lain yang di
luar itu tidak boleh,” ujarnya.
Namun, melihat Kabupaten Cianjur dikelilingi oleh kota
atau kabupaten yang melakukan PSBB, pihaknya pun tengah mempersiapkan sedikit
semi PSBB. Pasalnya dikhawatirkan masyarakat yang dari kota atau kabupaten lain
akan bermigrasi ke Kabupaten Cianjur.
“Mengenai dampak, Insya Allah Cianjur yang dekat dengan
kabupaten atau kota sedikitnya semi PSBB dengan pembatasan gerak masyarakat.
Ketika Cianjur tidak melakukan PSBB, bisa dimungkinkan akan melakukan ada
gerakan masyarakat dari kota lain untuk ke Cianjur,” paparnya.
Lanjutnya, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya
mulai mengaktifkan satgas yang ada di setiap kecamatan, khususnya yang ada di
perbatasan Cianjur dengan kota atau kabupaten lain. Hal tersebut juga menjadi
kekhawatiran Satgas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kabupaten Cianjur.
“Yang kita khawatirkan, masyarakat yang masuk ke Cianjur
sebelum PSBB. Menjadi kerja ekstra bagi Satgas,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades
Laka Lena mendukung kebijakan pemerintah menerapkan PSBM/PSBB khusus Jawa dan
Bali untuk menekan penularan Covid-19.
Keputusan itu disampaikan pemerintah melalui Ketua Komite
Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto,
pada Rabu 6/1/21.
“Kami mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut,”
terangnya.
Dalam penjelasannya dimana selain untuk Jawa dan Bali,
kebijakan tersebut perlu juga diberlakukan oleh provinsi dan kabupaten/kota
lain di Indonesia, yang masuk empat kategori alasan PSBB sebagaimana
disampaikan pemerintah pusat.
Dimana untuk Empat kategori tersebut yaitu tingkat
kematian di atas 3 persen, tingkat positif di atas 14 persen, tingkat
kesembuhan di bawah 82 persen, dan keterisian tempat tidur ICU dan isolasi di
atas 70 persen.
Menurutnya, selain empat itu, perlu ada kategori tambahan
seperti untuk daerah yang tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan rumah sakit,
puskesmas, klinik di wilayahnya banyak terkena Covid-19.
Melki mendorong agar daerah-daerah dengan kategori
tersebut sebaiknya juga memberlakukan PSBB. Selain itu, daerah-daerah tersebut
juga perlu diberi bantuan tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, dan lainnya
dari institusi pendidikan, baik itu universitas, sekolah tinggi atau politeknik
kesehatan.
Tenaga kesehatan itu selain dilatih dan disiapkan, juga
harus diberi insentif yang memadai oleh KPC PEN melalui Kementerian Kesehatan
(Kemenkes). “Kebijakan PSBB penting untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerah
terdampak tinggi,” pungkasnya. [050-HAG]

0 Komentar