JAKARTA, [bhayangkaranews.id] - Kapolri
Jenderal Idham Azis memerintahkan para Kapolda berkoordinasi dengan pemerintah
daerah (Pemda) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di
beberapa wilayah Jawa-Bali. Kapolri meminta Kapolda mendorong pemda segera
membuat aturan.
Perintah itu tertuang dalam Surat
Telegram Kapolri Nomor: ST/13/I/OPS.2./2021 tanggal 7 Januari 2021. Surat
ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri.
“Surat Telegram ini bersifat perintah
untuk dilaksanakan,” kata Komjen Agus Andrianto, Jumat (8/1/2020).
Kapolri juga meminta para Kapolda
meningkatkan Operasi Aman Nusa II serta berkolaborasi dengan TNI dan
stakeholder lainnya dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan di setiap
daerah. Selain itu, para Kapolda diharuskan mengikuti perkembangan rencana
vaksinasi COVID-19 agar dapat mempersiapkan pengamanan pelaksanaan vaksinasi
tersebut.
“Mempelajari dan memahami serta
mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diprogramkan
oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan
koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan
pelaksanaannya di wilayah masing-masing,” tulis Idham dalam surat telegram
tersebut.
Berikut ini perintah Kapolri Jenderal
Idham Azis kepada para Kapolda yang tertuang dalam telegram tersebut:
1. Melakukan komunikasi, koordinasi,
dan mendorong pihak Pemda (Kepala Daerah) untuk mengatur secara spesifik PPKM
dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda.
2. Meningkatkan kegiatan Satgas II
(Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi
untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi
masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan
elektronik.
3. Berkoordinasi dan berkolaborasi
dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan
pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan
Operasi Yustisi.
4. Melakukan pengawalan dan pengawasan
serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang
maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta
memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I
tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.
5.
Mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan
vaksinasi COVID-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian
Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan
stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah
masing-masing. [Red/Humas]
0 Komentar