CIANJUR, [bhayangkaranews.id] - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat
Telegram sebagai penekanan atas maklumat larangan penggunaan simbol dan atribut
Front Pembela Islam (FPI) menyikapi SKB Menteri soal dibubarkannya FPI. Idham
menyatakan Polri tetap menjamin kebebasan pers.
Surat Telegram ini sekaligus menjawab polemik poin 2d
terkait larangan bagi masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan
konten terkait FPI. Idham menegaskan point tersebut tidak menyinggung soal
media atau pers.
Surat telegram bernomor: ST1/I/HUM.3.4.5/2021 ditujukan
kepada Polda Jajaran. Surat diterbitkan tanggal 4 Januari 2020 dan
ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Idham menjelaskan jika poin 2d dalam maklumat soal FPI
tidak menyinggung media. Idham menegaskan jika Polri menjamin kebebasan pers
sepanjang yang dimuat memenuhi kode etik jurnalistik.
“Disampaikan kepada Kapolda bahwa penekanan maklumat
Kapolri nomor: MAK/1/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan
kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front
Pembela Islam (FPI) pada poin 2d yang berbunyi masyarakat tidak mengakses,
mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait, baik melalui website maupun
media sosial dalam maklumat poin 2d tersebut tidak menyinggung,” tulis Jenderal
Idham Azis, Senin (4/1/2021).
“Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan
penerbitan pers dilindungi UU pers, kebebasan berpendapat tetap dapat jaminan
konstitusional,” lanjutnya.
Idham menyampaikan apabila ada masyarakat yang membuat
konten dan bertentangan dengan maklumat tersebut, maka Polri akan melakukan
penindakan. Hal itu akan dilakukan Polri jika konten tersebut menimbulkan
kegaduhan, berbau provokasi, dan memecah belah.
“Dalam poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang
diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan
ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika seperti:
mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA maka negara harus hadir untuk
melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.
“Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers,” jelas Idham Azis Selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia. [050-HAG]
0 Komentar