TASIKMALAYA,
[bhayangkaranews.id] – Pelaksanaan penerapan pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Ciamis, Kapolres Ciamis AKBP
Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., meninjau langsung penerapan protokol kesehatan
di kawasan pusat kota Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (14 Januari 2021).
Pada kesempatan tersebut, Kapolres meninjau
bersama Dandim 0613/Ciamis Letkol Czi Dadan Ramdani, S.Sos., M.A.P., Kepala
Kejaksaan Negeri Ciamis Yuyun Wahyudi, SH., M.H., dan Kasat Pol PP Kabupaten
Ciamis. Selain itu peninjauan ini juga melibatkan beberapa personel gabungan
TNI-Polri dan Instnsi Pemerintah Terkait.
Adapun sejumlah lokasi yang ditinjau
diantaranya Kantor Bank BRI Cabang Ciamis dan kawasan Toserba Yogya Ciamis.
Saat meninjau Kapolres beserta rombongan mengecek sarana prasarana protokol
kesehatan, mulai dari tempat mencuci tangan, hingga pengaturan jarak tempat
duduk.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K.,
M.Si., mengatakan, kegiatan hari ini untuk melihat kesiapan masyarakat dalam menghadapi
pandemi Covid-19 terlebih saat ini tengah dilakukan PPKM Jawa-Bali. Sehingga
diharapkan masyarakat lebih tertib dan disiplin pada diri piribadi
masing-masing.
"Sebab pencegahan Covid-19 dari diri
pribadi, kita hanya mengingatkan saja untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Sementara untuk sanksi mereka yang melanggar berupa sanksi administratif,"
kata Kapolres.
Kapolres berharap penerapan PPKM ini menuai
hasil perubahan pola pikir masyarakat untuk selalu menerapkan protokol
kesehatan pencegahan Covid-19. Sehingga status zona merah dapat berubah menjadi
kuning dan kembali ke hijau.
"Semoga pelaksanaan penerapan PPKM ini
menjadikan sebuah perubahan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol
kesehatan. Sebab dengan disiplin kita turut serta membantu upaya pemerintah
memutus rantai penyebaran Covid-19," tandasnya. [048-HB]
0 Komentar