JAKARTA, [bhayangkaranews.id] - Menarik 3 kasus pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani sejumlah kepolisian daerah, 2 di antaranya melibatkan Habib Rizieq Shihab. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan penarikan 3 kasus pelanggaran prokes tersebut ke Bareskrim Polri. Ada 3 kasus yang ditarik dan 2 diantaranya melibatkan Muhamad Rizieq Shihab (MRS).
Sigit mengatakan per Jumat 18
Desember kemarin, penyidik Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda
Jawa Barat telah melakukan gelar perkara dengan keputusan tiga kasus kerumunan
massa yang melanggar protokol kesehatan itu ditarik ke Bareskrim Polri.
“Kenapa? Karena kasus tersebut
meliputi 2 wilayah hukum, yaitu Polda Jawa Barat dan Polda Metro, dan juga ada
beberapa orang yang saat ini kita sidik yang pelakunya hampir sama ataupun
terkait dengan beberapa orang yang sama di 2 TKP tersebut sehingga untuk
mempermudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus kita taruk ke
Bareskrim,” ucap Komjen Listyo Sigit.
Kabareskrim merinci kasus-kasus
kerumunan yang ditarik ke Bareskrim Polri. Dua kasus ini melibatkan Habib
Rizieq Shihab dan satu kasus terkait pelanggaran protokol kesehatan di
Kabupaten Tangerang.
“Kasus tersebut antara lain
adalah pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani oleh Polda Metro terkait
dengan Petamburan yang saat ini sudah naik sidik. Kemudian pelanggaran protokol
kesehatan di Megamendung dan RS UMMI yang ditangani Polda Jawa Barat dan saat
ini sudah proses sidik,” ucap Listyo Sigit.
“Sedangkan untuk pelanggaran protokol
kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini sedang dalam proses
lidik dan sedang berproses serta diasistensi oleh Bareksrim Polri. Terkait 3
kasus tersebut mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri dan segera akan kita
tuntaskan,” sambung dia. [Agency News]
0 Komentar