SIMEULUE, [bhayangkaranews.id] - Personil Sat Pol Airud Polres Simeulue dibawah kendali Kasat Pol Airud IPDA Sudirman Laili bersama dengan Dinas Kelautan / Perikanan dan Flora Fauna Indonesia (FFI) Berhasil mengamankan Enam Nelayan yang diduga menangkap ikan dengan Menggunakan Kompresor pada saat sedang melakukan Patroli Rutin diseputaran wilayah hukum Perairan Kabupaten Simeulue. Selasa(15/12/2020).
Kapolres
Simeulue, AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Pol Airud IPDA
Sudirman Laili mengatakan," Benar..! para Pelaku Kami amankan Pada pukul
20.16 wib pada saat Tim Gabungan Sat pol Airud bersama dengan Dinas Kelautan /
Perikanan dan Flora Fauna Indonesia (FFI) dengan menggunakan Kapal Patroli C2
Sat Pol Airud Polres Simeulue bertolak dari Dermaga Sat Pol Airud Polres
Simeulue menuju perairan Utara Simeulue.
Menurut
Kasat Airud, kejadian tersebut bermula saat Tim Patroli gabungan mendapat
informasi dari masyarakat tentang adanya Aktifitas perahu motor Nelayan
penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan/kompresor yang masih marak
beroperasi di seputaran wilayah hukum perairan laut simeulue. Dan melakukan
pengejaran
Kemudian
Petugas melakukan Pengejaran dan berhasil dihentikan dan diamankan dititik
lokasi koordinat 02⁰30'629" N. 96⁰23'985" E. Pukul 20.36 wib. Kawasan
konservasi perairan pulau pinang, pulau siumat, pulau dimana (KKP PISISI).
Dilokasi
tersebut Petugas juga melakukan interogasi, dan para nelayan yang menggunakan
kapal motor tersebut mengaku melakukan penangkapan ikan di perairan tersebut
dengan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor.
“Setelah itu
sekitar pukul 22.30 Wib, pihak kepolisian Sat Pol Airud membawa barang bukti
yang ada kaitannya dengan penangkapan ikan menggunakan alat bantu pernapasan
kompresor ke polres Simeulue bersama dengan Enam Nelayan” jelasnya
Para pelaku
yang diamankan tersebut Empat orang berasal dari Desa Anaao kecamatan TEUPAH
Selatan, satu orang dari Desa Lantik dan satu lagi dari DesaBlangsebel
Kabupaten Simeulue, Aceh masing-masing berinisial AR(25), TH(19), DD(25),
YM(30), BD(32), dan ADS(20).
Barang bukti
yang turut diamankan yakni, 1 unit Perahu motor beserta mesin 13 PK, 1 unit
Mesin kompresor beserta selang 100 meter,
2 Fine/ kaki
bebek, 3 Masker, 2 senter selam, 2 tembak ikan, 2 dakor

0 Komentar