CIANJUR, [bhayangkaranews.id] - Tersangka ditangkap polisi di warung miliknya di daerah Mande, setelah sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aksi bejat yang dilakukan oknum guru honorer salah satu yayasan itu.
Tersangka
yang merupakan warga Karangtengah itu kini menjalani pemeriksaan intensif di
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Cianjur. Selain
menangkap tersangka, polisi juga menyita lima setel pakaian seragam sekolah
dasar milik para korban, dan satu buah handphone milik pelaku sebagai barang
bukti.
Kasatreskrim
Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, kasus asusila ini terungkap setelah salah
satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
Tak terima
dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan DD ke polisi.
“Sejauh ini
ada sembilan korban yang telah melapor. Namun, pemeriksaan masih intensif
dilakukan untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain,” jekasnya pada Senin 15/12/20.
Berdasarkan
keterangan tersangka, lanjut Anton, tersangka melakukan perbuatannya itu
rentang 2018 sampai 2019. Para korban dicabuli di dalam kelas.
“Rata-rata
usia korban 9-12 tahun. Semuanya berjenis kelamin laki-laki,” ujarnya.
0 Komentar