Biro Kutacane, [bhayangkaranews.id] – Aktivis lumbung informasi rakyat (LIRA) M.Saleh Selian kembali angkat
bicara, terkait ratu pil ekstasi 100 butir yang kini daftar pencarian orang
(DPO) diduga bebas berkeliaran. Mereka DPO setelah pengembangan terhadap
seorang tersangka berinisial IS yang ditangkap Sat Res Narkoba Polres Aceh
Tenggara di Desa Kuta Ganjang Kecamatan Babul Makmur Aceh Tenggara persisnya
areal perkebunan sawit milik masyarakat pada Minggu (9/8/2020) lalu, dalam
razia itu ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus pil ekstasi berjumlah 100
butir kata M.Saleh Selian pada wartawan ,Kamis (10/12/2020).
Dijelaskannya, sedangkan tersangka ratu pil ekstasi tersebut berinisial
RE, ia berhasil melarikan diri bersama teman prianya FJ, namun kini mereka
terus bebas berkeliaran,sampai saat ini diduga tidak ada upaya
penangkapan oleh Satreskoba Agara. Padahal ratu pil Ekstasi tersebut hampir
setiap hari live di medsos FB, bahkan diduga sering live bepergian
menggunakan mobil pribadi melalui jalur darat yaitu, Gayo lues- Kutacane menuju
Sumatra Utara seolah-olah tidak ada masalah lagi sehingga menjadi tanda tanya
bagi pemerhati medsos khususnya publik Aceh Tenggara .
Hal ini sangat mustahil tidak bisa ditangkap, mengingat alat pendeteksi
pengguna medsos saat ini dimiliki Polri sangat canggih, kalau memang pihak
satnarkoba Agara serius menangkap ratu pil ekstasi tersebut, kenapa tidak
meminta bantuan kepada Polda Aceh untuk mendeteksi keberadaan DPO tersebut.
"Artinya jangan hanya beretorika pemberantasan narkoba menangkapi pemakai
atau korban narkoba saja, seraya berharap kepada Kapolda Aceh Brigjen Pol Drs.
Wahyu Widada agara mengevaluasi kinerja kasat narkoba Agara tutup Saleh Selian.
Di tempat terpisah ketika dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Agara Ipda
Hendri Andreas Ginting pada Kamis (10/12/2020) via WhatsApp mengatakan, kita
masih tetap mencari DPO tersebut, karena mereka ditetapkan DPO setelah satu
hari setelah penangkapan rekanya berinisial IS, saya berharap kepada seluruh
elemen untuk kerja samanya untuk penangkapan DPO tersebut singkatnya. [066-M]
- Home-icon
- News Topic
- _Focus News
- __POLRI
- __POLDA
- __POLRES
- __POLSEK
- __BHABINKAMTIBMAS
- _News
- __Politik
- __Ekonomi
- __Pendidikan
- __Humaniora
- __Olahraga
- _VIEWS
- NASIONAL
- DAERAH
- INTERNASIONAL
- KERJASAMA
- _Advertorial
- _Media Placement
- _Pasang Iklan
- BOX REDAKSI
- _Profil
- _Redaksi
- _Pedoman Siber
- _Kirim Berita
- _Hak Jawab
- _Ruang Pembaca
- _Jurnalis Karir
0 Komentar