JAKARTA,
[bhayangkaranews.id] - Tersangka
penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq
Shihab (HRS),
mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Polri
menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut.
“Prinsipnya kami menghormati,
tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo
Yuwono, Rabu (16/12/2020).
Argo menuturkan pihaknya memiliki
sejumlah fakta terkait kasus tersebut. Nantinya kata Argo, fakta-fakta itu akan
disampaikan di persidangan.
“Kami akan beberkan fakta-fakta
di persidangan nanti,” tuturnya.
HRS dan 5 petinggi FPI sebelumnya ditetapkan
sebagai tersangka atas kasus yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta
Pusat. Selain dikenai Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan, HRS dikenai Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.
[Agency News]
0 Komentar