TASIKMALAYA, [bhayangkara news.id] - Sejumlah ormas dan LSM serta tim pemenagan no
04(wani ) guruduk kantor KPU kabupaten Tasikmalaya guna untuk menyuarakan
aspirasi terkait masalah Pilkada diduga telah terjadi pelanggaran rekapitulasi
penghitungan suara oleh KPU kabupaten Tasikmalaya.15/12/2020
Dalam menyampaikan orasinya dari berbagi elmen bahwa Pilkada
di kabupaten tasikmalaya cacat hukum ,banyak pelanggaran dari berbagai pihak
dari mualan ASN , camat ,kades serta tingkat RT untuk mengarah kan ke salah
satu pasangan Paslon 02 (ingkamben ).
Ketua distrik GMBI kabupaten Tasikmalaya mas tito dalam orasinya mengatakan ,kalau
masalah kecurangan itu sudah jelas mengarah kan dari tingkat camat sampai
kebawah tingkat RT di arah kan ke pihak Palon no 02 itu kan udah jelas, apalagi
mengeluarkan aspirasi aspirasi menggiring ke salah satu pasangan calon ,tegas
tito
Tambah Tito kalau hari sekarang belum ada keputusan kami dan rekan rekan terutama LSM GMBI akan perjuangkan mencari keadilan, akan trus berlanjut dan kami akan tambah bergelombangan sampai tuntutan kami tercapai ,hari besok pun dari LSM GMBI kami akan turun kan sepriangan timur kami tidak takut dalam mencari keadilan untuk kabupaten Tasikmalaya karna ini udah jelas banyak pelanggaran dan melagar undang undang pemilu ,tim relawan dan partai serta rekan elmen yang lain pun sudah mempersiapkan kan untuk membongkar kecurangan pilkada dan penggunaan anggaran dana covid yang banyak keganjilan, pungkas tito ketua GMBI [048-DE]




0 Komentar