SIMEULUE, [bhayangkaranews.id] - Kejati Aceh dan Kejari Simeulue mengadakan Sosialisasi Pencegahan Perbuatan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19 di Simeulue pada hari Senin (21/12/2020) kantor Kejajsaan Negeri Sinabang,
Diacara
tersebut Kejari Sinabang Muhammad Anshar Wahyudin, SH, MH yang di dampingi Kasi
intel Kejakri Simeulue, Muhasnan Mardis,SH, dan Kasi Pidsus Dedet Darmadi.SH
Serta Kasi penyidikan Kejari Simeulue,Solihin, SH,MH,
Dalam
acara itu untuk melakukan mensosialisasikan Pencegahan Perbuatan Tindak Pidana
Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19,
Sosialisai
tersebut merupakan pelaksanaan
pendampingan refocusing dan pelaksanaan dana penanggulangan dan pencegahan
Covid-19,
Hal
itu di lakukan tentunya dalam rangka memastikan langkah-langkah penanganan di
Provinsi Aceh khusus nya di Simeulue sehingga berjalan dengan baik dan sesuai
dengan kebijakan pemerintah pusat.
Adapun
tujuan dari sosialisi tersebut adalah mengingatkan seluruh jajaran pemerintah
lebih berhati-hati dalam penggunaan dana kemanusiaan yang dialokasikan untuk
percepatan penanganan penyebaran Covid-19.
Sebab,
penyelewengan dana kemanusiaan tersebut akan dipidana berat.
Peran
Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi yaitu Kejaksaan berwenang
untuk melakukan penegakan hukum baik preventative maupun refresif untuk
mengembalikan Keuangan Negara.
Terjadinya
tindak pidana korupsi bukan semata-mata Karena lemahnya sistem hukum, akan
tetapi dapat disebabkan dari berbagai faktor seperti kesejahteraan moral atau
kadar iman yang rendah, pengawasan yang kurang efektif dan efisien, serta
rendahnya kesadaran hukum.
Di acara tersebut turut di hadiri dari berbagai instansi yang terkait yakni Dinas Sosial Kabupaten Simeulue Dinas Kesehatan Simeulue dan unsur yang terlibat dalam penanganan Covod 19 di Simeulue juga terlihat Camat Simeulue Timur, dan Camat Kecamatan Teupah Tengah [053-DE]
0 Komentar