MEDAN,
[bhayangkaranews.id] - Apresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota Medan Melalui
Ketua Komisi D Paul A Simanjuntak S.H selaku tupoksi pengawasan menindak
lanjutin melalui RDP telah didengar selaku pemohon BKM Msjd Nurul Yaqin bralamat Sei Musi didampingi LSM
Penjara Nasional Sumut Melalui Kuasanya Armansah S.H.M.H dan Ariffani S.H turut hadir Dinas TRTB dan Kasie Trantib Sunggal
akan melakukan Eksekusi terkait bangunan tesebut melanggar ketentuan Perda dan
Perundang-undangan berlaku selaku pemilik tidak menjelaskan peruntukan masyarakat
setempat sangat keberatan diwakili bapak Wahab, Ziman selaku Tokoh BKM dari
Masyarakat Sei Musi berdampak menyalahi dalam ketentuan bersebelahan langsung
rumah ibadah tinggi bangunan pagar tidak sesuai dgn izin di mohon pemilik.
Didalam
pertemuan perwakilan masyarakat menjelaskan berdirinya bangunan yang tidak jelas peruntukan dan
melebihi standart tinggi pagar diduga tidak sesuai antara perizinan bertentangan dengan PERDA
NO 05 Tahun 2012 Pasal 9 Perizinan Point 1 s/d 7 Tentang Retrubusi Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan Pasal 38 Keberatan dan Sanksi Administrasi Hingga Pasal 44,45,46,47 dan Pasal 48 Ketentuan
Pidana.
Kepala
Bidang Perizinan Tata Ruang, Perhubungan, dan Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan
John Ester Lase dari mengatakan bahwa pada tahun 2018 sudah pihaknya sudah pernah menerbitkan
untuk pendirian pagar pada 4 Juni 2018
"Memang ada perizinan untuk pembangunan pagar dan plang dipasang saat proses pembangunan saja. Saat ini belum ada ijin untuk bangunan lama ataupun ijin bangunan lainnya di lokasi yang sama," ujar pria yang akrab disapa Lase ini.
Lase
menuturkan bahwa sepanjang pengetahuan nya perizinan yang diajukan adalah
sebatas pembangunan pagar.
"Belum
ada permohonan ijin bangunan dari warga setempat. Untuk IMB nya saja belum ada
diajukan, jangan kan penginapan atau sejenis nya," katanya.
Seharusnya
Pejabat Pemko Medan melakukan
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dalam melaksanakan
Peraturan daerah agar tidak menimbulkan
keresahan, kegaduhan ditengah masyarakat khususnya para jama’ah STM atau
BKM Mushola Nurul Yaqin Sehari-hari elemen masyarakat setempat permasalahan ini
juga dahulu pernah dipersoalkan hal ini oleh Pihak masyarakat setempat telah di
sampaikan ke pihak Kelurahan Babura
namun tidak ada solusi sampai sekarang ini masalah bangunan tersebut, ujar Kuasa
Hukum Masyarakat Ariffani S.H.
Armansah
S.H.M.H aktivis Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSU) terus mengawal
permasalahan ini hingga bangunan
tersebut di tindak sesuai dengan aturan dan peraturan tertentu yang berwenang oleh
Pemerintah Kota Medan dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (TRTB) Seluruh stockholder
bermain-main dalam Dugaan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) memberikan dukungan sanksi tegas. Pangkasnya.
[047-C]
0 Komentar