“Mulai
hari ini ditangani Bareskrim Polri dan segera akan kami tuntaskan,” kata Komjen
Pol Listyo Sigit Prabowo, Senin (21/12/2020).
Ketiga
perkara yang diambilalih merupakan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro
Jaya dan Polda Jawa Barat. Yaitu, dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di
Petamburan, Jakarta, Megamendung, Bogor dan Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Dengan
alasan efektivitas dan efisiensi, Bareskrim mengambilalih dua perkara yang
meliputi dua wilayah hukum Polda. Selain itu, ada pelaku yang terindikasi
hampir sama di tiga perkara tersebut.
“Untuk
permudah dan efektifkan penyidikan maka kasus kami tarik ke Bareskrim. Kasus
tersebut antara lain adalah, pelanggaran prokes yang ditantani Polda Metro
terkait Petamburan yang saat ini sudah naik sidik kemudian pelanggaran prokes
di Megamendung dan RS Ummi yang ditangani Polda Jabar,” ujar Sigit.
Sementara
itu, Bareskrim juga mengambilalih kasus dugaan pelanggaran prokes di Kabupaten
Tangerang. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

0 Komentar