Biro Tasikmalaya, [bhayangkaranews.id]
– dalam perhitungan hasil Pilkada 2020 tingkat kecamatan pihak
PPK dan KPU kecamatan rajapolah telah di laksanakan bertempat di gedung gor
desa Tanjung pura kecamatan raja polah kabupaten tasikmalaya.
Dalam hasil rapat pleno terbuka tingkat kecamatan di
hadiri oleh semua pihak ,jajaran KPU ,jajaran Bawaslu , jajaran PPK,serta
masing masing para saksi dari para Paslon dan simpatisan pasangan calon Bupati
dan wakil Bupati ,serta dari elmen lembaga ormas dan LSM ,11/12/2020
Setelah rapat pleno terbuka selesai salah satu pihak saksi dari pasangan no 04 tidak mendatangani hasil rapat pleno terbuka atau berita acara tersebut...
Di tempat yang sama waktu di kompirmasi oleh awak media Bhayangkara nesw id,ejang selaku korcam raja polah tim gab menyampaikan ,kami tidak mendatangani hasil rapat pleno terbuka atau hasil penghitungan suara sekecamatan raja polah karna ada beberapa pelanggaran yang belum di tindak lanjuti, kami berenesiatip untuk tidak di tandatangani berita acara ini guna untuk mempersiapkan kan ketahap selanjut nya.ucap nya.
Ini juga kami lakukan intruksi dari tim gab kabupaten karna tim gab kabupaten juga lagi mempersiapkan terjadi nya ,misalnya ada berpedaan siptipikan dengan hasil Quiek beberapa lembaga surpai di antara nya dengan hitung cepat KPU yang jauh berbeda padahal itu lagi elor lembaga tersebut sampai meningkat nya lebih dari satu persen mungkin ini ada indikasi yang tidak beres kami selaku tim 04 akan mempersiapkan untuk tahap lebih selanjut nya salah satu nya kami tidak menandatangani hasil pleno tersebut.ungkap Enjang .
Di tempat yang sama ketua PPK kecamatan rajapolah Edi Kardiman mengatakan emang di benar kan ,intruksi dari pimpinan calon pihak no 04 untuk tidak mendatangani semua berita acara tersebut .
Tapi bagi kami tidak ada permasalah baik nilai ,pemungutan suara,kepihak penguna hak pilih atau pendaptaran pemelih.cuman intrusi pimpinan nya dari tingkat atas bahwa dia tidak diperkenankan untuk mendatangani seperti itu.katanya.
Tambah edi ,Karna Pada dasarnya menurut KPU itu tidak menjadi permasalahan apa yang kita lakukan berita acara tersebut tetap secara legalitas hukum itu sah.pungkas Edi.ketua PPK. [048-H]
0 Komentar