JAKARTA, [bhayangkaranews.id] - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap lima kasus penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC). Total kerugian para korban sejumlah Rp 276 miliar.
“Kasus kejahatan dengan modus business e-mail compromise, yang merupakan kasus kejahatan lintas negara, yang menjadi atensi dari Financial Action Task Force, selaku badan dunia yang dibentuk dalam menangani kejahatan pencucian uang,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (16/12/2020).
Sigit menuturkan, ironisnya, para pelaku penipuan
modus BEC terus beraksi di tengah situasi pandemi Corona (COVID-19), yang
melanda seluruh dunia. Bahkan pelaku memanfaatkan situasi pandemi untuk
melancarkan aksinya.
“Kejahatan ini kemudian menjadi sorotan karena
dilaksanakan pada saat dunia menghadapi situasi pandemi dan kemudian kelompok
ini memanfaatkan situasi dengan memanfaatkan celah-celah di mana negara-negara
sedang mencari alat-alat terkait dengan masalah pencegahan COVID, baik berupa
APD maupun alat-alat rapid test,” jelas Sigit.
Sigit menerangkan korban terkait lima perkara
penipuan modus BEC yang diungkap Bareskrim, berada di Italia, Belanda, Jerman,
Argentina, dan Yunani. Aktor intelektual dalam kejahatan ini adalah warga
negara (WN Nigeria).
“Terkait dengan kejahatan ini, Bareskrim telah
menangani 5 kasus melibatkan lintas negara, di mana 3 kasus terkait dengan
COVID-19 itu ada tiga negara dan dua kasus terkait dengan transfer dana dan
investasi. Adapun yang terkait dengan COVID itu negara Italia, Belanda, dan
Jerman. Terkait dana investasi, Argentina dan Yunani. Kasus ini menjadi menarik
karena melibatkan sindikat internasional, kemudian dilaksanakan dalam situasi
COVID, dan melibatkan jaringan WNA dalam hal ini Nigeria, dibantu oleh WNI,”
terang Sigit.
Dari kerugian korban Rp 276 miliar, Bareskrim
berhasil memulihkan kerugian korban atau asset recovery korban
Rp 141,6 miliar. [Agency News]
0 Komentar