Jakarta, [bhayangkaranews.id] - Bareskirm Polri
menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru kasus kebakaran gedung
utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya diperiksa hari ini.
“Hari Kamis
(19/11) tim penyidik gabungan memeriksa tersangka (di luar klaster pekerja)
yaitu MD (Peminjam bendera PT APM), JM (Konsultan pengadaan ACP 2019) IS (PPK
tahun 2019),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy
Sambo, Kamis (19/11/2020).
Proses
pemeriksaan akan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan. Sebelum
diperiksa, ketiga tersangka akan menjalani serangkaian prosedur protokol
kesehatan yang sudah disiapkan Bareskrim.
“Sebelum dilakukan pemeriksaan, para tersangka menjalani prosedur Protokol
Kesehatan,” ucap Sambo.
Bareskrim
Polri sebelumnya menetapkan kembali sejumlah orang sebagai tersangka kasus
kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka yang baru
ditetapkan berjumlah 3 orang.
Sebelumnya
ada 8 orang tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus kebakaran Kejagung RI.
Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.
Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat
kelalaian di mana ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan
membuang puntung rokok sembarangan. [001-R/H]
0 Komentar