Jakarta, [bhayangkaranews.id] - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis melarang jajarannya berfoto atau berswafoto dengan gaya tertentu yang berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menuding keberpihakan anggota kepolisian selama Pilkada Serentak 2020.
Hal itu tertuang dalam surat
telegram Kapolri nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020.
Surat tersebut ditandatangani
oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen (Pol) Ferdy
Sambo atas nama Kapolri.
“Dilarang foto/ selfie di medsos
dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk
huruf ‘V’ yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding
keberpihakan atau ketidaknetralan Polri,” demikian bunyi surat telegram
tersebut yang dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono,
Minggu (22/11/2020).
Selain itu, anggota kepolisian
juga dilarang berfoto bersama dengan calon kepala daerah serta massa simpatisan
paslon.
Personel Polri juga dilarang
membantu deklarasikan paslon, dilarang memberi atau meminta atau
mendistribusikan janji hingga bantuan dalam bentuk apapun, serta dilarang
menggunakan dan menyuruh orang lain memasang atribut pemilu.
Lalu, anggota polisi dilarang
hadir atau menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan
pertemuan partai politik, kecuali dalam rangka pengamanan berdasarkan surat
perintah tugas.
Dilarang mempromosikan,
menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala
daerah, baik melalui media massa, media online, dan media sosial,” demikian
bunyi surat tersebut.
Larangan lainnya bagi personel
kepolisian yakni, memberi dukungan politik dalam bentuk apapun, menjadi
pengurus atau anggota tim sukses, memberi fasilitas guna kepentingan politik,
membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.
Berikutnya, polisi dilarang
melakukan kampanye hitam, dilarang menganjurkan untuk golput, dilarang memberi
informasi perolehan suara, dan dilarang menjadi panitia penyelenggara pemilu.
Kapolri menegaskan anggota yang
tidak mematuhi perintah tersebut akan disanksi.
0 Komentar