Jakarta,
[bhayangkaranews.id] – Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan kepada Refly
Harun terkait kasus ujaran kebencian Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Refly
Harun akan dipanggil besok.
“Iya info
dari penyidik demikian (dipanggil), rencananya besok 3 November 2020 pukul
10.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen
Awi Setiyono, Senin (2/11/2020).
Refly
dipanggil sebagai saksi. Keterkaitannya, video kasus ujaran kebencian Gus Nur
berasal dari video sesi tanya jawab dengan Refly Harun.
“Dipanggil
sebagai saksi dari tersangka SN,” ujar Awi.
Gus Nur
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena diduga
menghina Nahdlatul Ulama (NU). Bareskrim Polri memastikan siapa pun yang
terlibat dalam kasus ini akan dipanggil untuk diperiksa.
Gus Nur
diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina NU lewat video di salah
satu akun YouTube. Video itu tayang dalam akun MUNJIAT Channel. Dalam video
tersebut Gus Nur tampak sedang berbincang dengan Refly Harun. Video itu
diunggah pada 16 Oktober 2020.
0 Komentar