Medan, [bhayangkaranews.id] - Selama pandemi Covid-19 di
Kota Medan Permintaan Narkoba mengalami dratis peningkatan.Biasanya
seorang pengedar hanya menjual 1 Kg sabu kini meningkat menjadi 2 Kg dalam
seminggunya.
Kapolrestabes Medan, Kombes
Pol Riko Sunarko didampingi Waka satres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Doly
Nainggolan, Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja, Kapolsek
Patumbak, Kompol Arvin,Kanit Medan Kota Iptu Ainul Yakin didampingi Panit III
Dwi pihak Kejaksaan, BNN serta penggiat anti Narkoba saat pemusnahan barang
bukti 54,9 Kg sabu dan 977 butir pil Ekstasi hasil ungkapan Satres Narkoba
Polrestabes Medan, Polsek Medan Kota, Polsek Patumbak dan Polsek Percut Seituan
di depan Mako Satresnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (11/11/2020) siang tadi.
Dalam pemusnahan barang bukti
yang dilakukan dengan cara merebus Narkoba jenis sabu dan pil Ekstasi ke dalam
tong berisi air mendidih tersebut, Kapolrestabes Medan ini juga menyampaikan
kalau barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan selama Bulan
Juli hingga Oktober 2020 dari 12 Laporan Polisi (LP) dengan 14 tersangka.
Dari 14 tersangka, 2
diantaranya meninggal dunia karena mencoba melawan dan membahayakan keselamatan
petugas. Seorang meninggal dunia ditangani Satres Narkoba Polrestabes Medan dan
seorang lagi ditangani Polsek Sunggal, “papar Kombes Riko.
Pengungkapan ini lanjut
Kapolrestabes, berkat peran aktif masyarakat dan media yang selalu memberikan
informasi kepada petugas. “Dalam upaya pemberantasan Narkoba, Polrestabes tidak
bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan dari berbagai pihak termasuk masyarakat.
Medan pasar besar peredaran Narkoba, mari kita bekerjasama untuk memberantas Narkoba
ini, karena Polri tidak bisa bekerja sendiri.
Akibat perbuatannya, para
tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-Undang
(UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20
tahun penjara. [001-H/TR]

0 Komentar