Jakarta,
[bhayangkaranews.id] – Bareskrim Polri akan memeriksa tersangka kebakaran
gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH besok. NH merupakan pejabat
pembuat komitmen (PPK) di Kejagung.
“Hari Senin
(02/11) tim penyidik gabungan akan memeriksa tersangka NH, Pejabat Pembuat
Komitmen,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy
Sambo, Minggu (1/11/2020).
Agenda
pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah pada pemanggilan
pertama, NH tidak hadir. “Seharusnya minggu lalu,” kata Ferdy.
Tak hanya
NH, Polri juga memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Saksi tersebut
merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kejagung.
“1 orang
saksi ASN Kejagung terkait pengadaan ACP tahun 2019,” katanya.
Dalam kasus
kebakaran Kejagung, Bareskrim telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka
kebakaran Kejagung. Mereka adalah T, H, S, K, dan IS, yang berprofesi sebagai
kuli bangunan, serta UAM yang merupakan mandor tukang.
Dua
tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan NH sebagai PPK
Kejagung. Para tersangka dijerat dengan Pasal 188, 55, dan 56 KUHP dengan
ancaman hukuman 5 tahun penjara. [Red/Humas]
0 Komentar