Jabar,
[bhayangkaranews.id] - Gubernur Jawa
Barat, Ridwan Kamil akan memenuhi undangan klarifikasi Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait dugaan
pelanggaran adanya pengumpulan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran
COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Ridwan
Kamil hadir didampingi Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar akan mengunjungi Kantor Bareskrim
Polri di Jakarta, Jumat (20/11/20).
“Sebagai
warga negara yang taat hukum, maka undangan ini (panggilan Bareskrim Polri)
wajib kita penuhi dengan baik. Besok (Jumat, 20 November 2020) akan hadir di Bareskrim
Polri ditemani Kepala Biro Hukum,” kata Kang Emil dalam jumpa pers di Gedung
Sate, Kota Bandung, Kamis,19/11/20.
Kang Emil mengatakan, Bareskrim Polri mengundang dirinya untuk memberikan klarifikasi. Selain ia, sejumlah pihak pun dimintai hal serupa oleh Bareskrim Polri.
Lanjutnya. Pihak Kepolisian meminta klarifikasi dari sejumlah pimpinan wilayah tempat peristiwa tadi. Walaupun asal muasal dan latar belakang situasinya tidak bisa dipersamakan,” ujarnya.
Lanjutnya di tegaskan, bahwa undangan Bareskrim Polri bukan untuk pemeriksaan, melainkan meminta keterangan terkait kegiatan di Bogor yang diduga melanggar protokol kesehatan.
“Pak Anies Baswedan sudah memberikan klarifikasi dan saya sudah menerima surat kemarin sore untuk dimintai keterangan. Jadi, bahasanya bukan diperiksa, tapi dimintai tambahan keterangan terkait acara di Bogor,” paparnya.
Menurutnya,sistem
pemerintahan Jabar berbeda dengan DKI Jakarta. Kewenangan teknis, seperti
kegiatan masyarakat, berada di level bupati/wali kota. Sedangkan, hubungan
provinsi dan kabupaten/kota bersifat koordinatif. [050-HAG]
0 Komentar