Jayapura,
[bhanyangkaranews.id] – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota
menyerahkan dua tersangka kasus berbeda di Kejaksaan Negeri Jayapura setelah
berkas perkara dinyatakan lengkap. Jumat (6/11) siang.
Kedua
tersangka yakni NNI (19) terlibat kasus persetubuhan terhadap anak dan
tersangka SI (21) terlibat kasus pencurian.
Kasat
Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Kusuma Wirahadi, S.IK ketika
dikonfirmasi pagi tadi (7/11) membenarkan kemarin siang ada dua tersangka yang
diserahkan penyidik ke Kejaksaan.
“Penyerahan
kedua tersangka lantaran adanya surat masuk dari Kejaksaan Negeri Jayapura
tentang berkas perkara tersangka NNI dan SI telah dinyatakan lengkap/P21 oleh
Jaksa Penuntut Umum, ” Ujarnya.
Lanjut
Kasat, dengan diserahkan kedua tersangka tersebut, maka kedua telah menjadi
tanggung jawab pihak Kejaksaan guna proses lebih lanjut hingga ke meja hijau
(persidangan).
“NNI
terlibat kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan pada 14 April 2020
sedangkan SI terlibat kasus pencurian bermotor yang dilakukan pada 17 Agustus
2020 lalu, ” Jelasnya.
Ia
pun menambahkan atas perbuatan kedua tersangka, maka akan dijerat hukuman
sesuai perbuatannya. Dimana NNI terancam hukuman 15 tahun sedangkan SI 7 tahun
kurungan penjara. [001-HTR]
0 Komentar