Jakarta, [bhayangkaranews.id] – Bareskirm
Polri memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial
NH sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejagung. NH diperiksa 11
jam, dicecar 110 pertanyaan, dan tidak ditahan karena ada jaminan dari atasan
hingga keluarga.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim
Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan Bareskrim Polri memeriksa memeriksa NH untuk
mendalami keterkaitan yang bersangkutan dengan pengadaan paket pekerjaan jasa
kebersihan di lingkungan Kejagung.
“Hari Senin (02/11) Tim Penyidik
Gabungan telah memeriksa tersangka NH (Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung)
terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung,
taman dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020,” kata Direktur Tindak Pidana
Umum Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
NH diperiksa hari Senin (2/11),
mulai pukul 10.30 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Polri memastikan pemeriksaan
menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Pemeriksaan dilakukan hampir 11
jam (pukul 10.30-21.00) dimulai dengan memperhatikan protokol kesehatan dan
dilakukan rapid gen test. Kepada tersangka, penyidik melayangkan 110
pertanyaan,” ujar Sambo.
Sambo menyampaikan, selama proses
pemeriksaan berlangsung, NH bersikap kooperatif dan tidak dilakukan penahanan.
Setelah diperiksa, NH tidak
ditahan penyidik. Sambo mengatakan ada jaminan dari keluarga, pengacara, dan
atasan NH sehingga yang bersangkutan tidak ditahan.
“Penyidik tidak menahan tersangka
karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan hari ini (Senin, 2 November
2020) bersikap kooperatif, juga ada jaminan dari keluarga, penasihat hukum dan
jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung,” kata Sambo.
Dalam kasus kebakaran gedung
Kejagung, Bareskrim menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah T, H,
S, K, dan IS, yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan UAM sebagai mandor
tukang.
Dua tersangka lainnya adalah
Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari
Kejagung berinisial NH.


0 Komentar