Cianjur, [bhayangkaranews.id] - Guna memutus mata rantai penyebaran
Covid-19. Objek wisata yang berada di wilayah kota Cipanas khususnya di
Kecamatan Sukaresmi Diberlakukan untuk menaati Protokol Kesehatan Jajaran dan intansi terkait Sekecamatan Sukaresmi
laksanakan Inpres 6 Tahun 2020 tentang
peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan
serta pengendalian Covid-19 di sejumlah wilayah yang dianggap paling banyak berkerumun, massa. Minggu, 01/11/20.
AKP
Irwan Alexsander, S.H., M.H selaku Kapolsek Sukaresmi menuturkan bahwa,
pelaksanaan operasi Yustisi ini dilakukan hampir setiap harinya.
Terlebih
di akhir libur panjang seperti saat ini, pihaknya bersama-sama unsur muspika
lain dan Puskesmas setempat akan maksimal melakukan penegakan disiplin kepada
warga ataupun wisatawan yang melanggar aturan.
“Dari
jam 09.00 WIB hingga selesai kami baik itu Polsek Sukaresmi, Bapperamil
Sukaresmi, Puskesmas Sukaresmi, Sat Pol PP, Pemerintah Desa Kawungluwuk dan
Pemerintah Kecamatan Sukaresmi melaksanakan operasi ini di depan Taman Bunga
Nusantara,” tegasnya.
Dalam
giat tersebut, pihaknya memberikan teguran serta imbauan kepada masyarakat yang
tidak menggunakan masker atau tak taat aturan.
“Agar
selalu menggunakan masker di masa pandemi Covid-19 ini, warga yang tak pakai
kami kasih teguran dan memberikannya mereka masker,” paparnya.
Dari
hasil operasi yang dilakukan petugas gabungan
mendapatkan hasil temuan dilapangan
jumlah teguran yang disampaikan sebanyak 75 orang, dan jumlah sanksi
fisik sebanyak 20 Orang.
0 Komentar