Jakarta, [bhayangkaranews.id]
- Polri bakal memanggil Gubernur DKI Jakarta,
Anies Baswedan terkait pelanggaran penerapan protokol kesehatan di acara Habib
Rizieq Shihab. Polri akan mengklarifikasi terkait ada atau tidaknya dugaan
pidana UU Kekarantinaan kesehatan.
Argo mengatakan Polri akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang menghadiri acara HRS yang berujung pada kerumunan.
“Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dgn dugaan tindak pidana pasal 95 UU nomor 6 tahun 2018 Tentang karantina kesehatan,” katanya.
Argo menyampaikan tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan menangani penyelidikan ini. “Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim polri dan Polda metro jaya nanti yang akan menangani,” jelasnya. [001-R/H]


0 Komentar