Jakarta, [bhayangkaranews.id] - Setiap tahun, ada sekitar 2,9
juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Di tengah pandemi ini,
ada 6,9 juta pengangguran dan 3,5 pekerja yang terdampak. Kebutuhan atas lapang
an kerja baru sangat mendesak. Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk
menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Selain itu, UU Cipta Kerja
mengatur banyak hal secara umum untuk melakukan reformasi struktural dan
mempercepat transformasi ekonomi. UU ini menyederhanakan sistem perizinan,
memangkas regulasi yang tumpang tindih serta prosesur yang rumit. Dan
sebagainya. Namun, Presiden Joko Widodo melihat ada banyak disinformasi serta
hoaks mengenai substansi dari UU yang menyebar melalui media sosial. Inilah
penjelasan Presiden Jokowi [09-10-2020-Red].
Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan RI
0 Komentar