Medan, [bhayangkaranews.id] - Setelah
pemerintah pusat melalui kementerian koperasi dan UKM menyalurkan bantuan
langsung tunai (BLT) tahap pertama sebagai bantuan stimulus bagi para pelaku
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19 beberapa waktu
yang lalu, kali ini pemerintah pusat pun siap menyalurkan bantuan yang sama
dalam tahap kedua.
Menindaklanjuti hal itu,
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan pun
mengaku siap dalam mendata dan mengusulkan para pelaku UMKM tersebut dengan
membuka pendaftaran bagi para pelaku UMKM yang telah terdata di Dinas Koperasi
dan UMKM Kota Medan.
“Untuk pendaftaran bantuan
tahap kedua ini sudah kita buka sejak tanggal 15 (Oktober) kemarin, nantinya
akan ditutup tanggal 25 November. Yang mendaftar untuk mendapatkan bantuan
tahap kedua ini adalah mereka yang merupakan para pelaku UMKM yang telah
terdata sebagai UMKM binaan kita,” ucap Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kota
Medan, Zakaria SKom MM kepada Media bhayangkaranews saat di konfirmasi, Senin (19/10).
Berbeda dengan bantuan tahap
pertama yang lalu, ada sebanyak 6 ribu pelaku UMKM di Kota Medan yang
mendapatkan bantuan tersebut. Sedangkan untuk tahap kedua jumlah pelaku UMKM di
Kota Medan yang mendapat bantuan yang dimaksud akan lebih banyak, yaitu 10 ribu
pelaku UMKM.
“Tahap kedua ini untuk 10
ribu pelaku UMKM. Yang mendapatkan bantuan tahap pertama yang lalu tidak boleh
lagi mendapatkan bantuan tahap kedua ini, sebab masih banyak pelaku UMKM
lainnya yang belum mendapatkannya,” ujarnya.
Saat ini saja, kata Zakaria,
sudah ada sekitar seribu pelaku UMKM yang mendaftarkan diri di Dinas Koperasi
dan UMKM Kota Medan di Jalan Gatot Subroto Km.7,7 Kota Medan.
“Total binaan kita ada
sekitar 35 ribu UMKM. Tahap pertama kemarin ada 6 ribu pelaku UMKM yang sudah
dapat, sisanya akan diseleksi lagi yang berhak mendapatkannya, karena tahap
kedua ini hanya untuk 10 ribu pelaku UMKM,” katanya.
Sama halnya dengan tahap
pertama, bantuan tahap kedua ini juga merupakan bantuan berupa uang tunai
sebesar Rp2.400.000 untuk setiap pelaku UMKM.”Sama seperti yang tahap pertama
juga, nantinya akan kita usulkan ke Kementerian. Nanti kementerian lah yang
akan langsung mencairkannya ke masing-masing rekening penerima. Jadi kita
disini hanya membantu mendata dan mengusulkannya ke pusat,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Wakil
Ketua Komisi III DPRD Medan, Abdul Rahman Nasution SH meminta agar Pemko Medan
dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM dapat mendata dam menyeleksi para pelaku
UMKM binaannya yang paling berhak dalam mendapatkan BLT UMKM tersebut.
“Karena jumlah pelaku UMKM
sangat banyak sedangkan yang bisa mendapatkan hanya terbatas karena adanya
kuota, mau tidak mau Dinas Koperasi harus melakukan seleksi dengan objektif,
apabila nanti yang mendaftar lebih dari 10 ribu pelaku UMKM,” kata Rahman.
Dijelaskan Rahman, untuk
para pelaku UMKM yang nantinya mendaftar namun masih belum juga mendapatkan
bantuan tahap kedua ini, Pemko Medan diminta untuk memberikan perhatian lebih
kepada para pelaku UMKM tersebut dalam bentuk lain.
“Bisa berupa pelatihan,
bantuan dalam pemasaran dan banyak hal lainnya. Bantuan ini kan dari pemerintah
pusat, sedangkan pelaku UMKM di Medan tidak semua bisa mendapatkannya, maka
harus ada yang bisa dilakukan Pemko Medan untuk mereka yang tidak
mendapatkannya,” jelasnya.
Selain itu, Politisi PAN ini
menegaskan agar aturan penerima bantuan di tahap pertama tidak lagi berhak
mendapatkan bantuan di tahap kedua ini, supaya betul-betul ditegakkan.
“Kita harapkan aturan itu
harus tegas, bahwa mereka yang sudah mendapatkan bantuan di tahap pertama
jangan lagi mendapatkan bantuan di tahap kedua. Sebab dengan begitu saja, masih
banyak nantinya yang belum mendapatkan bantuan itu, apalagi kalau tidak begitu,
jelas itu akan tidak adil bagi para pelaku UMKM yang betul-betul belum
mendapatkan bantuan ini,” ungkapnya.
Terakhir, lanjut Rahman,
masih banyak para pelaku UMKM di Kota Medan yang belum terdata di Dinas
Koperasi dan UMKM Kota Medan. Walaupun saat ini tidak sulit untuk bagi para
pelaku UMKM untuk mendaftarkan diri sebagai binaan UMKM yang terdata di Dinas
tersebut, tapi selayaknya Dinas Koperasi dan UMKM harus pro aktif dalam
mensosialisaskan dan mendata pelaku UMKM yang mendaftar.
“Jadi jangan juga hanya
menunggu pelaku UMKM itu mendaftar, tapi juga harus ‘jemput bola’. Dan yang
paling penting jangan hanya mendata, tetapi Dinas Koperasi dan UMKM juga harus
bisa melakukan pembinaan dari berbagai sektor, khususnya sektor pemasaran agar
seluruh UMKM binaannya dapat berkembang,” tutupnya.
Seperti diketahui,
pemerintah melalui Kemenkop UKM tengah menyalurkan Bantuan BLT Banpres UMKM
senilai Rp2,4 juta untuk setiap pelaku UMKM. Bantuan tersebut diberikan
berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia nomor 6 tahun
2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha
Mikro.
Adapun total keseluruhan
penyaluran Banpres ini menyasar kepada 12 juta pelaku UMKM. Pada tahap pertama,
BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta telah disalurkan kepada 9 juta pelaku usaha mikro.
Dengan demikian, tinggal tersisa sebanyak 3 juta kuota saja untuk tahap kedua.
Pendaftaran tahap kedua penyaluran BLT Banpres UMKM ini akan dilaksanakan
hingga tanggal 25 November mendatang. Pendaftaran program BLT Banpres UMKM ini
tidak dipungut biaya alias gratis. [025-BS]
0 Komentar