Deli Serdang, [bhayangkaranews.id] - Satgas Narkoba Polda Metro Jaya bersama
dengan BNN menggerebek sebuah rumah di Jalan Galang Lingkungan IV, Kelurahan
Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang, pada Jumat (25/09/2020).
Di tempat tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka dan
barang bukti sabu seberat 42 kg.
Ketiga orang yang diamankan yakni ZU (33), BO (31), dan ZUL
(35). Ketiganya merupakan warga Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Lubukpakam.
Selain itu, Petugas mengamankan mobil Calya warna hitam yang
diduga dibawa seorang warga Tanjungbalai, sebelumnya bertamu ke rumah yang
digerebek.
Kapolresta Deliserdang (Kombes. Pol. Yemi Mandagi) saat
dikonfirmasi terkait penggerebekan rumah tersebut. Namun demikian, Ia enggan
menjelaskan perihal penggerebekan karena merupakan kewenangan BNN dan Polda
Metro Jaya. “Dari Satgas BNN dan Polda Metro Jaya. Untuk rinciannya, ditanya ke
sana saja,” tutupnya
[Red | BKC]
0 Komentar