Medan, [bhayangkaranews.id]
- Polsek Medan Area bersama tim gabungan dari Muspika, TNI dan Satpol PP
melaksanakan Operasi Yustisi tahun 2020 di Pasar Sukaramai jalan AR. Hakim
Kelurahan Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Area, Rabu (16/9/2020).
Kompol Faidir, SH, MH, Kapolsek Medan Area memimpin langsung
pelaksanaan opersi yustisi tersebut didampingi Iptu Tri Eko selaku Wakapolsek,
dan personil Polsek Medan Area sebanyak 15 orang, 7 orang Babinsa gabungan
Koramil 04 Medan Kota dan Koramil 03 Medan Denai, 10 orang Satpol PP Pemko
Medan serta 7 orang dari Kelurahan Tegal Sari 1.
Hasilnya, masih banyak didapati masyarajat yang tidak mematuhi
anjuran protokol kesehatan khususnya tidak memakai masker. Sebanyak 33 orang
masyarakat terjaring operasi ini.
Masyarakat yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi berupa
tindakan fisik, teguran dan penanahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Para
personil juga membagikan 100 masker kepada masyarakat.
Kompol Faidir menyebutkan razia masker ini bertujuan agar
masyarakat dapat disiplin dan mengikuti Protokol Kesehatan serta sadar akan
bahaya Covid-19 agar terhindar dari penyebaran virus tersebut
“Sasaran operasi ini yaitu para pedagang, pembeli, pengendara
roda 2 dan 4 serta masyarakat sekitar yang tidak memakai masker,” ujarnya.
Kompol Faidir berharap dengan adanya Operasi Yustisi ini
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya patuhi protokol kesehatan
sehingga mampu memutus mata rantai persebaran Covid-19 khususnya di wilayah
Polsek Medan Area
[Bsse]

0 Komentar