Sei Rampah, [bhayangkaranews.id]
- BNNK Serdang Bedagai melaksanakan press realese, terkait penangkapan pelaku
tindak pidana Narkotika atas nama Ins.MRM pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul
15.30 Wib sampai dengan selesai, berlokasi di halaman BNNK Serdang Bedagai.
Dalam press realese tersebut Kepala BNN Kabupaten Serdang
Bedagai AKBP Drs. Safwan Khayat, M.Hum menyampaikan tersangka beralamat di Desa
Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Sergai dan
didampingi Kasi Pemberantasan yang diwakili oleh Analis intel BNNK- SB Aiptu
Yosua Sinaga. Dalam sambutannya Kepala BNNK memberikan penjelasan tentang
Kronologis penangkapan yang dilakukan BNNK-Sergai kepada awak media.
Tersangka ditangkap saat berada di rumah kakeknya Jalan
Dungun, Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten
Sergai pada tanggal 28 Agustus 2020 sekitar pukul 04.00 Wib.
Dalam penindakan
tersebut BNNK berhasil mengamankan 1 buah tas sandang warna hijau,1 bungkus
besar plastik trasparan berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu
dengan berat brutto 98,80 gram, 3 bungkus plastik transparan berisi serbuk
kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 12,25 gram, 3 bal/bungkus
plastik berbagai ukuran, 1 bungkus clip alat hisap sabu, 3 buah telepon
genggam, 2 buah timbangan elektrik,1 buah bong alat hisap sabu, dan uang kertas
hasil penjualan sabu Rp.1.500.000,- dalam kegiatan tersebut berjalan lancar dan
tetap mengikuti protokol kesehatan.



0 Komentar